Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Bandar Sabu Dan 7 Pemakai Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kunti Surabaya.

Bandar Sabu Dan 7 Pemakai Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kunti Surabaya.

(160 Views) September 13, 2024 9:37 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar besaran, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis 12 September 2024, pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat 13 September 2024.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000. serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Bandar Sabu Dan 7 Pemakai Digerebek Saat Pesta Narkoba di Kunti Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17