Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Begini Akhirnya Nasib Harimau Blambangan Aktivis Anti Masker

Begini Akhirnya Nasib Harimau Blambangan Aktivis Anti Masker

(1091 Views) October 14, 2020 3:52 am | Published by | No comment

Banyuwangi,SuaraJatim.news – Jurnalis SuaraJatim.news yang juga aktivis antimasker, M. Yunus Wahyudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka .

Yunus diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Selasa (13/10/2020) untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atas laporan warga perihal dua video yang viral mempengaruhi masyarakat tidak memakai masker.Akhirnya pada pukul 17.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.

“Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka,” tetang Muhammad Sugiono kuasa hukum Yunus.

Sebelumnya Yunus mangkir dari pemeriksaan awal Jumat (9/10) lalu karena menghadiri pernikahan putrinya di Jawa Tengah.

Aktivis asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut menolak memakai masker , berpegang pada peyataan Menteri Kesehatan “Menteri kesehatan mengatakan bahwa yang memakai masker adalah yang sakit bukan yang sehat,” tegasnya.

Video rekaman unggahan ajakan Yunus untuk tidak memakai masker sudah viral di media sosial.

Menurut Yunus aturan Pergub, yang diberlakukan lemah. Sebab Pergub tersebut sudah merampas hak masyarakat yang ingin sehat. Karena menggunakan masker baginya tidak sehat. Sebab gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh.

 

“Jika saya tak bermasker penjarakan saya. Saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim,” ujar Yunus dalam rekaman video yang sudah menjadi trending topik.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan bahwa M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum dimasukkan tahanan Yunus menyampaikan ucapan terimakasih kepada Masyarakat Banyuwangi
“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja,” pungkasnya.(D3).


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Begini Akhirnya Nasib Harimau Blambangan Aktivis Anti Masker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17