BPCB terkesan malu menghadapi argumen warga kumitir saat Audensi di Balai desa
(633 Views) October 8, 2020 1:24 am | Published by pimred | No comment
Mojokerto. Suarajatimnews. | Terkait penemuan situs peninggalan sejarah kerajaan Majapahit di Desa Kumitir kec. Jatirejo Kab. Mojokerto Rabu. 07/10/20, beberapa warga setempat yang lahanya di klaim oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) kini mengadakan mediasi di balai Desa Kumitir yang di hadiri oleh beberapa Desa Camat dan lurah adapun perwakilan BPCB jawa timur beserta kapolsek jatirejo juga Koramil Jatirejo
Ghus Sholeh selaku mediator audensi atas undangan yang di gelar Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di duga kesannya sabotase dengan memberikan ancaman pidana terhadap pembangunan Mushola di area situs Desa Kumitir kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto
Dari pantauan media suara jatim news beberapa instansi yang hadir, Muspika Jatirejo dan dari BPCB hanya mendatangkan dua perwakilan
Namun kepala BPCB yang tidak datang membuat warga setempat yang terdampak merasa kecewa
Kepala Desa Kumitir sebagai tuan rumah juga selaku mediator, dari tokoh masyarakat ada Kyai Mansur dan beberapa dari PAC NU jatirejo beserta paguyuban pemuda Kumitir juga di hadiri beberapa ormas
Ghus Sholeh yang diduga mendapat intimidasi terkait lahan dan pembagunan Mùsholah dengan tuntutan Gus sholeh dan tokoh masyarakat kepada BPCB, agar mencabut tuduhan terhadap pelanggaran pidana terkait pembangunan mushola tersebut
karna surat panggilan itu di anggap tidak seimbang dan surat yang di tujukan kepada Gus sholeh tentang yayasan cakra buana itu sangat keliru karna di situ tidak ada yayasan melainkan makam syeh mustofa dan punden desa kumitir dan beliau dipercaya masyarakat untuk merawat dan melestarikan peninggalan tersebut oleh warga setempat
Salah satu warga diketahui bernama Tono memberikan keterangan bahwa, “Selama ini tidak ada musyawarah dengan warga terkait ekskavasi situs mengenai kompensasi yang harus di terima seakan-akan terkesan di paksakan oleh BPCB, mereka menyuruh salah satu oknum TNI untuk melakukan dor tudor kepada warga perihal dana yang harus di terima terkait tanahnya terkenah area situs
Perwakilanya, BPCB menjelaskan kondisi mushola berdiri di diatas situs dan ini di anggap melanggar UUD. cagar budaya no 11 tahun 2010 pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya
Diduga selama ini Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) jawa timur masih belum bisa memberikan pelepasan lahan tanah (kompensasi) namun lahan tersebut yang merupakan milik beberapa warga setempat tidak di perbolehkan untuk dikelola seperti semula sebelum di temukan situs, dengan saat ini alasan terdapat situs di bawah lahan tanah milik warga
Bebarapa warga yang lahan tanahnya terdampak dengan adanya penemuan situs peninggalan kerajaan Majapahit sangat menyayangkan atas sikap BPCB hingga saat ini masih belum bisa memberikan kompensasi . (Jib/jhon)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for BPCB terkesan malu menghadapi argumen warga kumitir saat Audensi di Balai desa