DPRD Magetan Usulkan Raperda Desa Wisata, Perlindungan Guru, dan Kehumasan
(829 Views) February 10, 2021 5:37 am | Published by pimred | No comment
Magetan, suarajatim.news – Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan tersebut diantaranya tentang Desa wisata, Perlindungan guru, Dan Kehumasan.
Dalam rangka mendapatkan masukan masyarakat tentang Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAMPEPERDA) Kabupaten Magetan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Mulai tanggal 10 sampai 11 Februari 2021
Seperti halnya Konsultasi Publik Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan yang digelar di Aula Sendang bening Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan tersebut dihadiri kurang lebih 50 peserta dengan melibatkan perwakilan organisasi atau perkumpulan media yang ada dikabupaten Magetan, ormas dan tokoh masyarakat, dan tetap tetap patuhi Prokes.
Joko Suyono, S. Sos anggota Wakil Ketua komisi A sekaligus ketua BAMPEMPERDA (Badan Pembentuk Perencanaan Daerah) DPRD Kabupaten Magetan mengatakan bahwasanya Konsultasi Publik ini merupakan syarat, dimana untuk penyempurnaan beberapa raperda yang nantinya akan menjadi perda, maka sebelumnya harus memenuhi tahapan dan ketentuan. Salah satunya, sudah dilakukan konsultasi publik.
“rancangan raperda insiatif diharapkan dapat segera diselesaikan tepat waktu dan selanjutnya dibahas serta disosialisasikan, sehingga konsultasi publik ini sangat perlu dalam rangka menampung saran dan masukan untuk bahan penyempurnaan raperda yang sedang kami bahas”, terang Joko Suyono, S.Sos.
Joko Suyono menambahkan, untuk beberapa Raperda yang menjadi targetan pembahasan DPRD Kabupaten Magetan dapat dikawal dengan baik, sejak pembahasan dari rancangan hingga menjadi produk peraturan daerah nantinya sehingga apa yang menjadi inisiatif kebijakan legislatif Magetan benar – benar mengakomodir aspirasi saran masukan melalui beberapa mekanisme seperti yang kegiatan yang dilakukan saat ini.
Sementata itu salah satu usulan terkait Raperda Desa Wisata untuk Kabupaten Magetan, Syifaul Anam ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kepada Ketua BAMPEMPERDA DPRD Magetan menyampaikan bahwasanya, “Pariwisata berbasis masyarakat mengedepankan pendekatan bottom-up, sedangkan pariwisata berkelanjutan mengedepankan pendekatan top-down. Pendekatan bottom-up mengandung arti bahwa inisiatif untuk pengembangan pariwisata berasal dari masyarakat. Sehingga diharapkan penerapan pariwisata berbasis masyarakat dianggap mampu memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat yaitu peningkatan kesejahteraan, perlindungan terhadap lingkungan, serta perlindungan terhadap kehidupan sosial dan budaya mereka” Anam.
“Mungkin pengembangan area wisata ini sebagai pariwisata masal memiliki beberapa potensi dampak negatif. Pertama, pembangunan fasilitas pariwisata yang merusak lingkungan. Kedua, terjadi perbedaan kepentingan antara masyarakat Desa dengan aparatur desa mungkin tidak sesuai dengan kearifan lokal. Ketiga, pencemaran limbah pariwisata akibat pembangunan fasilitas pariwisata ataupun dampak keramaian perlu dipikirkan dan diakomodir pemerintah melalui kebijakan yang nanti dapat dijadikan batasan dan acuan”, pungkas Anam.
Pada pungkasnya, Joko Suyono, S.Sos memberikan himbauan agar semua pihak bersama sama berperan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sehingga bencana non alam ini dapat segera berakhir dan perekonomian masyarakat kembali pulih kembali serta kegiatan belajar mengajar siswa dapat berjalan normal seperti sedia kala demi mewujudkan masyarakat yang tangguh dan tentram. (Ryn)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for DPRD Magetan Usulkan Raperda Desa Wisata, Perlindungan Guru, dan Kehumasan