Empat Nyawa Melayang Sopir Bus Singaraja Putra Jadi Tersangka
(658 Views) January 8, 2021 6:13 am | Published by pimred | No comment
Magetan, Suarajatim.news – Lakalantas di Tol Kertosono – Ngawi yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, kini sopir bus Singaraja Putra menyandang status tersangka, hal ini di sampaikan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK, dalam press rilis di halaman polres Magetan. Jumat (08/01/2021).
Festo menyampaikan dari hasil olah TKP, pengemudi bus Singaraja Putra dengan nopol BE 7061 IU jurusan Bali – Palembang, yaitu saudara H (45) asal Lampung mengemudi dari arah timur dengan kecepatan tinggi, dan hilang kendali, yang mengakibatkan tabrakan dan menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia.
Tersangka sempat melarikan diri, keboyolali, tepatnya di kecamatan sawit, Jawa tengah, di rumah saudaranya, berkat kesigapan petugas dan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil di amankan.
Kini tersangka terjerat pasal 310 ayat (4) UULAJ no 22 Tahun 2009 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-
Dan pasal 312 UULAJ no 22 tahun 2009 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negera republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.75.000.000. ( Ryn)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Empat Nyawa Melayang Sopir Bus Singaraja Putra Jadi Tersangka