EMTEK Group Kriminalisasi UKM TV Kabel Berizin Sekitar Perbatasan NKRI
(952 Views) October 22, 2019 9:02 am | Published by pimred | No commentRiau-SJN. Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group melalui PT. Indonesia Entertainment Group (EIG) telah melakukan komersialisasi atas program siaran Televisi-Televisi Swasta yang tergabung dalam group mereka, diantaranya siaran Indosiar dan SCTV kepada Televisi-Televisi Kabel di Provinsi Kepulauan Riau yang notabene menjadi daerah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Singapura. Dan terbukti Emtek Group juga telah melakukan laporan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kepada TV Kabel yang sedang menjalankan amanat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 demi menjaga kebutuhan informasi di wilayah perbatasan.
“Bukti Nyata, Konglomerasi Media Penyiaran Telah Merusak Tatanan dan Sistem Penyiaran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Negara Harus Hadir Demi Menjaga Kepentingan Bangsa dan Negara Melalui Penyiaran, ”Ucap Bintang Perwakilan dari MPR-PI (Mahasiswa, Pemuda Revolusi-Penyiaran Indonesia).
Padahal kita ketahui bersama, TV Swasta ini seperti Indosiar dan SCTV menurut Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sumber pendapatannya berasal dari siaran iklan dan dalam bersiaran menggunakan frekuensi milik publik (free to air). Dan sebagai upaya membantu Negara dalam mewujudkan pemerataan informasi kepada masyarakat yang tidak terjangkau layanan siaran oleh TV Swasta tersebut, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengharuskan TV-TV Berlangganan baik melalui Kabel dan Satelit diharuskan menyediakan dan menyalurkan program siaran dari TV Publik dan TV Swasta. Namun, atas dasar kepentingan bisnis dan komersial Emtek Group telah melakukan kriminalisasi terhadap Usaha Kecil Menegah (UKM) TV-TV Kabel dengan melaporkan mereka secara pidana kepada pihak kepolisian atas dasar menyiarkan siaran-siaran TV Swasta khususnya SCTV dan Indosiar.
Hal ini menurut Bintang, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan juga perwakilan dari Mahasiswa, Pemuda Revolusi-Penyiaran Indonesia (MPR-PI) yang juga getol dalam menjaga kepentingan bangsa dan Negara melalui Sistem Penyiaran Indonesia saat ini, bahwa di Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi kriminalisasi terhadap puluhan UKM TV Kabel oleh konglomerasi media penyiaran yaitu Emtek Group.
“Telah terjadi kriminalisasi puluhan UKM TV Kabel di Provinsi Kepulauan Riau oleh Konglomerasi Media Penyiaran yaitu Emtek Group dengan melaporkan mereka di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dasar tindak pidana penayangan siaran TV Swasta SCTV dan Indosiar yang dikuasi oleh mereka. Padahal dalam UU Penyiaran telah diatur bahwa UKM TV Kabel diharuskan untuk menyediakan dan menyalurkan siaran-siaran TV Publik dan TV Swsata minimal 10 % dari total kanal siaran mereka, apalagi TV-TV Kabel ini berlokasi di wilayah terdepan dalam perbatasan Indonesia dengan Singapura. Dan hal ini juga telah diatur dalam UU Penyiaran bahwa penyiaran bertujuan untuk memperkukuh integritas nasional dan menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesaui dengan hak asasi manusia, ”ujar Bintang
Dan senada dengan hal tersebut, Arven Marta Direktur Bakornas LEMI PB HMI mengatakan telah terdapat satu UKM TV Kabel di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Reskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dasar laporan dari Emtek Group tersebut. Beliau juga mempertanyakan keputusan penyidik Direksrimsus Polda Kepulauan RI dalam menetapkan status tersangka kepada UKM TV Kabel tersebut.
”Bahkan parahnya lagi, konglomerasi penyiaran Emtek Group ini telah berhasil menetapkan satu UKM TV Kabel di Kota Batam-Kepulauan Riau menjadi tersangka padahal TV Kabel ini telah mendapatkan Izin dari Negara melalui Kemenkominfo RI. Dan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor SDPD/53.a/XI/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 September 2019 salah satu yang disangkakan bahwa TV Kabel ini telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN yaitu sangsi pidana karena belum memilki Izin Penyelenggaraan Penyiaran, tapi dalam kenyataannya TV Kabel ini telah memperoleh Izin dengan nomor 273 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 dengan nama PT. Broadband Communication.
Atas dasar ini kami mendesak kepada para pihak yang terkait untuk segera dapat membereskan kekacauan dalam dunia penyiaran Indonesia saat ini, apalagi dengan semena-menanya konglomerasi media penyiaran saat ini yang tidak lagi mementingkan kepentingan bangsa dan Negara. Sudah saatnya kepentingan bangsa dan Negara didahulukan daripada kepentingan bisnis.
Dan terbukti bahwa apa yang kita khawatirkan selama ini telah terjadi, dimana langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh konglomerasi media penyiaran seperti MNC Group pada akhirnya diikuti oleh konglomerasi media penyiaran lainnya, yaitu Emtek Group. Apakah hal yang sama juga akan dilakukan oleh konglomerasi media lainnya seperti Transcorp group dan Viva Group. Akankah kita rela bahwa sistem penyiaran kita hanya diatur untuk kepentingan para konglomerasi media penyiaran saja, dan bukan lagi untuk kepentingan rakyat Indonesia?. mas-mec
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for EMTEK Group Kriminalisasi UKM TV Kabel Berizin Sekitar Perbatasan NKRI