Jajajara Polres Jombang Menggelar Operasi Yustisi, Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan.
(603 Views) September 16, 2020 2:47 pm | Published by pimred | No comment
Jombang.SUARA JATIM news | polres Jombang menggelar operasi yustisi dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 dan peraturan daerah (PERDA) provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pengendalian pencegahan Covid 19 yang di ikuti kurang lebih 60 personil gabungan TNI beserta Satpol-PP
Giat diawali dengan Apel di Depan Kantor Bagian Sumda Polres Jombang yang dipimpin oleh AKP MUKID, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Jombang, pada pukul 10:00 wib dilanjutkan APP :
Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi stasioner berlangsung pukul 10:15 wib di Depan Pos polisi Pasar Legi Citra Niaga Jl A Yani Jombang Rabu 16/09/20
Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker
Adapun hadir dalam giat tersebut yaitu AKP MOCHAMAD MUKID, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP DWI BASUKI selaku Kasat Sabhara Polres Jombang, beserta AGUS SUSILO SH MH dari Kasat Pol-PP Kab.Jombang, HARIS AMIRUDIN selaku Kasi Tibum Trantib Satpol PP Jombang, Iptu SUBANDRIYO Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Jombang
Ipda SOLIKHIN BUDI SANTOSA ( Kasubag Binops Bag Ops Polres Jombang )
MUHAMMAD RIDUWAN SH. ( Hakim Pengadilan Kab. Jombang )
MURTOYO. SH, M.Hum ( Panitera )
Dalam apel Akp. M. Mukid menyampaikan, “Melaksanakn Tugas dengan Niat Ikhlas untuk mencari Ridho Alloh SWT. Tutur Mukid
Imbuhnya M. Mukid, “Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan Dasar Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Tugas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dlm Penindakan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan Masker, tetap humanis dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pungkasnya
Untuk hasil Pelanggar Operasi Yustisi di lakukan sidang di tempat dengan pengambilan Kantu tanda identitas setelah membayar dan sidang
kartu tanda identitas bisa di ambil atau di kembalikan
Masyarakat yang melanggar kurang lebih terdapat 33 Orang dengan Perincian 29 Orang Sidang dan membayar denda Ditempat serta 4 Orang belum membayar denda sehingga KTP bisa di ambil di PN Jombang setelah membayar denda
Acara giat selesai pada pukul 11:45 wib, berlangsung dengan suasana kondusif.(*jib)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Jajajara Polres Jombang Menggelar Operasi Yustisi, Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan.