Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Kasasi MA belum Putusan, Kades Druju Sudah Diaktifkan Kembali

Kasasi MA belum Putusan, Kades Druju Sudah Diaktifkan Kembali

(635 Views) September 25, 2020 4:42 am | Published by | No comment

Malang-SJN. Setelah diberhentikan semantara, Mujiono Kepala Desa (Kades) Druju, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) terpilih, akhirnya kembali menjabat setelah serah terima jabatan di kantor desa

Acara serah terima dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Drs Suwadji SIP MS, serta dihadiri Muspika Sumbermanjing Wetan dan seluruh kepala desa se kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Dalam kesempatannya, Suwadji menyampaikan bahwa Mujiono kembali menjabat Kepala Desa Druju setelah proses pengadilan
atas kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dinyatakan bebas.

“Mujiono sempat diberhentikan sebagai kades Druju periode 2020-2025, dan sesuai SK Bupati diaktifkan kembali menjadi Kepala Desa Druju karena proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya dinyatakan putus bebas” terang Suwadji.

Setelah putusan bebas dari pengadilan tipikor, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan Kasasi ke MA, namun proses kasasi ditolak MA.

Namun dibalik aktifnya kembali Mujiono menjadi Kades Druju, justru mengundang kekecewaan sebagian warga Desa Druju, warga mengaku kecewa karena proses kasasi belum ada putusan.

Menurut beberapa warga, ada kejanggalan dalam serah terima kepala desa, dikarenakan proses hukum kasasi ke MA belum ada putusan.

“Kok aneh ya, proses hukumnya belum selesai kok bisa di aktifkan kembali menjadi kepala desa” terang warga yang tidak mau namanya dimediakan.

Sementara informasi yang di himpun menyebutkan, bahwa selama proses kasasi ke MA sampai hari ini belum ada putusan, bahkan salinan putusan bulum ada.

Sebelum Kepala Desa Druju menjabat kembali ada beberapa warga yg tidak mau di sebut namanya telah mengecek ke kejaksaan terkait putusan kasasi ternyata belum ada dan belum turun. (win)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Kasasi MA belum Putusan, Kades Druju Sudah Diaktifkan Kembali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17