Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung
(427 Views) July 21, 2024 3:13 am | Published by pimred | No commentSD Pajjaiang di Segel oleh Ahli Waris, Siswa SD Tidak Sekolah Beberapa Hari
Makassar – SuaraJatim.News – Terkait kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel oleh pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan.
Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama dua hari ini kamis dan Jumat di SD Pajjaiang kelurahan Sudianag Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya yang akhirnya mengakibatkan sejumlah murid SD, di sekolah Dasar tersebut tidak sekolah.
Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut. Saat Wartawan media turun langsung melakukan investigasi disekolah tersebut dan Salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak Pemerintah Kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik kami. Setelah putusan Mahkamah Agung RI keluar, ujar ahli waris Bapak Firman.
Terpisah Pengacara dari ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, kepada Media ini, Jumat, 19 Juli 2024. H. Munir Mangkana SH, Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali, sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan. Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi?
pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas” maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali “PK” tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Kami dari pihak kuasa dari ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar.
(Tim~Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung