Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam RSU AL Rohmah Jajag. Diduga Abaikan BPJS PBI Dan Bebankan Biaya Rp 10 Juta Pada Pasien.
(240 Views) December 6, 2025 7:44 am | Published by pimred | No commentBanyuwangi – SuaraJatim.News – Ketua Komunitas Sadar Hukum (Kosadkum) Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS PBI yang terjadi di RSU Al Rohmah, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 37, Dusun Petahunan, Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Sugiarto menyebut, kasus ini bukan hanya bentuk dugaan pengabaian pelayanan medis, tetapi juga berpotensi masuk kategori mal-administrasi, diskriminasi pasien miskin, hingga pelanggaran hak atas layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kronologi: Pasien Kesakitan 13 Jam, Tindakan Sesar Baru Dilakukan Setelah Kondisi Memburuk Menurut penjelasan Sugiarto yang mendampingi pasien tersebut, wanita hamil itu masuk ruang pelayanan sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kesakitan hebat dan kandungan sudah hampir 4 kilogram. Pihak keluarga memohon agar tindakan medis segera dilakukan. Namun dokter jaga diduga menyatakan pasien “masih mampu, belum kritis” sehingga tindakan operasi sesar tidak segera diberikan. “Harus nunggu sekarat dulu baru ditindak? Ini sangat membahayakan pasien dan bayi. Ini preseden buruk pelayanan kesehatan,” tegas Sugiarto.
Setelah menunggu hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya, barulah operasi sesar dilakukan. Biaya Dilimpahkan ke Tarif Umum, BPJS PBI Tidak Diberlakukan. Yang lebih disesalkan keluarga adalah keputusan rumah sakit yang memasukkan pembiayaan ke tarif umum, padahal pasien adalah peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang disubsidi Pemerintah.
Alasan rumah sakit: Tindakan bukan rekomendasi dokter
Rujukan BPJS tidak diberlakukan
SKTM dan BPJS PBI tidak berlaku di rumah sakit swasta Akibatnya, keluarga diminta membayar Rp.10 juta, padahal:
Pekerjaan hanya jualan kue, HP saja masih kredit, Tidak memiliki aset berharga, Bahkan pihak rumah sakit diduga sempat meminta jaminan barang berharga, seperti BPKB atau sertifikat. Namun karena keluarga tidak punya, mereka hanya bisa menyerahkan KTP sebagai jaminan untuk pulang. Dugaan Pelanggaran:
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 32 huruf g: Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi.
Pasal 32 huruf i: Berhak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, bukan menunggu kondisi kritis. - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat (3): Fakir miskin berhak memperoleh layanan kesehatan gratis. Penundaan tindakan tanpa indikasi jelas dapat dikategorikan pengabaian pelayanan.
- Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rumah sakit wajib melayani peserta BPJS PBI sesuai sistem rujukan dan standar. Tidak boleh mengalihkan tarif ke umum tanpa dasar medis yang sah.
- Potensi Mal-administrasi (Ombudsman RI) Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur, Pelayanan tidak patut, Permintaan jaminan barang, (tidak dibenarkan untuk pasien BPJS).
⚠️ Potensi Sanksi Bila Terbukti Melanggar
Sanksi Administratif untuk Rumah Sakit
Teguran tertulis
Pembekuan layanan BPJS
Denda administratif
Penurunan kelas rumah sakit
Sampai pada pencabutan izin operasional (UU Rumah Sakit Pasal 59).
Sanksi Profesi untuk Tenaga Kesehatan
Pemeriksaan etik
Pencabutan STR sementara atau Permanen
Tindakan disiplin oleh MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran).
Ketua Kosadkum: Jangan Ada Lagi Ibu Melahirkan Ditelantarkan
Sugiarto menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran besar bagi masyarakat penerima BPJS PBI dan SKTM.
Ia mengimbau ibu hamil untuk:
Memastikan rujukan dari bidan dan dokter benar
Memilih fasilitas kesehatan yang bersinergi dengan BPJS
Mengutamakan RSUD karena layanan Pemerintah lebih banyak mengakomodasi peserta PBI.
“Harusnya hari itu pasien bahagia menyambut kelahiran anaknya. Tapi justru pulang dengan beban Rp 10 juta.Ini menyakitkan dan tidak boleh terulang,” ujarnya.
Kosadkum Akan Kirimkan Laporan Resmi
Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan:
Melaporkan ke Ombudsman RI terkait mal-administrasi
Mengirimkan laporan ke Dinas Kesehatan
Mengajukan aduan ke BPJS Kesehatan
Meminta verifikasi ulang status kerja sama rumah sakit dengan BPJS.
Bersambung..
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam RSU AL Rohmah Jajag. Diduga Abaikan BPJS PBI Dan Bebankan Biaya Rp 10 Juta Pada Pasien.