Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Investigatif » LSM Lasbandra Soroti Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pelanggaran Perilaku Dan Kode Etik

LSM Lasbandra Soroti Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pelanggaran Perilaku Dan Kode Etik

(484 Views) June 20, 2020 9:56 am | Published by | No comment

SAMPANG,SJN; – Kinerja aparat penegak hukum akhir-akhir ini mulai ramai dibicarakan setelah tersebar surat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Pasalnya, dalam surat aduan itu berisi mengenai kejanggalan proses penanganan perkara terhadap penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela yang dilakukan oleh Amirudin, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong. Amirudin sendiri kini sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam perkara yang dialami terdakwa Amirudin hingga mendapat putusan terkesan janggal, lantaran terdakwa tidak pernah merasa menerima surat penetapan tersangka dari pihak Polairud Polres Sampang, begitupun juga surat panggilan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang dan surat resmi panggilan dari Pengadilan Negeri Sampang.

“Kejanggalan itu juga terlihat dalam petikan putusan dari Pengadilan Negeri Sampang yang diterima terdakwa yakni terdakwa yang berkewajiban membayar uang denda sebesar Rp 17 juta, malah bisa ditawar menjadi Rp 15 juta karena sebelumnya ada instruksi (komunikasi) dari oknum Jaksa kepada pihak terdakwa untuk membayar denda yang tidak sesuai dengan nominal sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sampang.,” ujar Rifai, Sekjen DPP LSM LASBANDRA yang menyoroti Kinerja Aparat Penegak Hukun Kabupaten Sampang.

Lanjut Rifai mengungkapkan, yang mencengangkan dalam penanganan perkara hingga putusan terdakwa Amirudin tersebut yaitu tentang profesionalitas yakni antara pihak Kejaksaan Negeri Sampang dengan Pengadilan Negeri Sampang. Kedua instansi ini diduga melakukan pelanggaran etik Hakim dan perilaku Jaksa karena penanganan perkara terdakwa ditangani oleh oknum yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu suami istri antara oknum pejabat pidum Kejaksaan Negeri Sampang (suami) dengan hakim Pengadilan Negeri Sampang (istri).

“Jaksa dan Hakim ada hubungan kekeluargaan itu tidak dibenarkan secara etika. Dan apabila keduanya menangani suatu perkara bersamaan segala perkara yang ditangani harusnya bisa batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya di dalam institusinya mempunyai tanggung jawab menejerial seluruhnya termasuk administrasi perkara mulai SPDP masuk hingga proses eksekusi dan penyerahan barang bukti.
“Jadi saya tidak menyalahi aturan sebagaimana di KUHP. Tapi apabila saya turun langsung dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum dan kemudian istri saya sebagai hakimnya, maka wajib bagi istri saya mengundurkan diri. Karena jika tidak, maka hasil sidang itu batal demi hukum,” kilahnya. Penjelasan dari Kasipidum tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, sebagaimana pernyataan Kasipidum bahwa semua tanggung jawab terkait pidana umum melalui tanggang jawabnya, walaupun dalam perkara ini Budi Darmawan tidak terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum, tapi berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum melalui dan atas persetujuan dari Budi Darmawan sebagai Kasipidum Kejaksaan Negeri Sampang, dan hakim yang menangani perkara tersebut, Sylvia Nanda Putri adalah istri dari Budi Darmawan. Ada etika yang dilanggar dalam jalannya proses perkara ini. (Sony/Lee)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for LSM Lasbandra Soroti Aparat Penegak Hukum Diduga Lakukan Pelanggaran Perilaku Dan Kode Etik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17