MAKI Jatim KPU Surabaya Sosialisasikan Kotak Kosong Pada Pemilu Serentak 2024.
(260 Views) October 2, 2024 6:03 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Pemilu kotak kosong di Indonesia merupakan fenomena politik yang terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) atau pemilu lainnya. Kondisi ini membuat pilihan memilih paslon tersebut atau pemilih memiliki opsi untuk memilih “Kotak Kosong”.
Disamping itu Maki Jatim turut mendukung langkah tersebut, bahwa kotak kosong harus dijadikan pilihan sah yang bisa dicoblos oleh masyarakat dalam proses pemilihan.
Menurutnya, adanya kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, meski mendapat aliran dana dari Pemerintah.
“Itupun adalah bentuk kegagalan partai politik dalam menyediakan pilihan bagi masyarakat. Kami mendukung agar kotak kosong dapat dipilih oleh masyarakat dan tetap menjadi bagian dari Demokrasi,” ujar Ketua Maki Jatim.
Lebih lanjut, Heru Ketua Maki Jatim juga menyatakan pentingnya mencegah calon tunggal di masa depan dan mendesak partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan kaderisasi yang baik.
“Alhasil jika ini dibiarkan, ke depan kita akan melihat lebih banyak calon tunggal. Ini tidak sehat bagi demokrasi. Masyarakat harus memiliki pilihan nyata, bukan hanya satu calon yang didukung oleh monopoli partai,” tambahnya.
Selain pihak KPU Surabaya juga menegaskan bahwa sosialisasi mengenai hak memilih kotak kosong akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa mereka dapat mencoblos pilihan tersebut.
Lebih dalam, Komitmen Maki Jatim akan sosialisasikan kotak kosong secara masif
Maki Jatim menekankan bahwa kemenangan kotak kosong adalah kemenangan demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap monopoli politik.
Tidak luput juga Ketua KPU Kota Surabaya, Bapak Soeprayitno, didampingi oleh Pak Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melangkahi aturan, namun mendukung aspirasi masyarakat, terutama terkait permintaan koleksi salinan C1.
“Bahkan pada Pemilu 2019, istilah C1 digunakan sebagai salinan hasil penghitungan suara yang menjadi bahan aspirasi beberapa kalangan, termasuk partai politik yang tidak memiliki saksi di setiap TPS pada Pemilu 2024,” kata Soeprayitno.
Lebih lanjut, Soeprayitno menjelaskan bahwa regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk pemberian salinan C1, berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, sebagai regulator.
Ia juga menegaskan bahwa diskresi tidak dikenal dalam aturan KPU, namun pihaknya tetap berusaha mengakomodir kebutuhan partai politik untuk mengoleksi salinan sehat hasil penghitungan suara di TPS.
Soeprayitno menekankan bahwa petugas KPPS memiliki kewajiban menempel hasil penghitungan suara di TPS dan PPK, serta di kelurahan setempat. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab untuk menempel hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Dan, KPU Surabaya juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu.
Pemantau ini diharapkan dapat berperan penting jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh pemantau sebelum mendaftar.
Selebihnya ada rencana untuk memasang alat peraga kampanye yang mencantumkan pasangan calon (paslon) dengan gambar dan juga kotak kosong (tanpa gambar).
“Hal ini dilakukan sebagai hak dari paslon dan kolom kosong yang juga merupakan peserta pemilu,” imbuhnya.
KPU Surabaya menyatakan bahwa kotak kosong diakui sebagai salah satu elemen di dalam surat suara, namun sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan setelah ada persetujuan desain surat suara dari KPU pusat.
“KPU juga menegaskan bahwa kotak kosong adalah pilihan sah dalam pemilihan,” ujarnya saat konsolidasi bersama MAKI Jatim di Kantor KPU Surabaya, Selasa 1 Oktober 2024.
Terakhir Heru MAKI menegaskan, LSM MAKI Jawa Timur akan berpartisipasi dalam pemantauan pemilu.
KPU Surabaya terbuka untuk kerjasama dengan berbagai pihak yang ingin memantau jalannya pemilu, termasuk dalam mengawasi salinan hasil pemungutan suara di tiap TPS.
“Kami akan melakukan kampanye jauh lebih keras lagi, sosialisasi ke kampung-kampung untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya kotak kosong. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa kotak kosong boleh dicoblos,” pungkas ketua MAKI Heru.
(HN)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for MAKI Jatim KPU Surabaya Sosialisasikan Kotak Kosong Pada Pemilu Serentak 2024.