Mega Proyek SMPN-2 Desa Kedung Banteng Sidoarjo, Kepala Sekolah Sulit Dihubungi
(318 Views) November 8, 2024 7:21 pm | Published by pimred | No commentSidoarjo – SuaraJatim.News – Ada nya Mega proyek di SMPN 2 kedung Banteng Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang nilai nominalnya sangat fantastis mencapai 1,4 Milyar lebih (Rp 1.403.344.019,20) Satu milyar empat ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan belas dua puluh rupiah. Sedangkan, Proyek yang dikerjakan hanya perbaikan kelas, tapi faktanya yang terjadi dilapangan lain, dengan nilai yang begitu fantastis hanya untuk perbaikkan kelas saja. Proyek ini patut di duga adanya penyelewengan dana.
Ketika awak media melihat dilokasi bahan materialnya tidak sesuai SNI, termasuk pasir, bekesting serta bekisnya pakai bambu. Disaat awak media Suara Jatim Grup, ingin konfirmasi mengenai proyek tersebut, pihak Kepala Sekolah sebut saja Bapak Supri. Spd, selalu berkelit, beliaunya selalu beralibi adanya kegiatan diluar belajar mengajar. Kemudian ditemui untuk mewakili kepala sekolah atau humasnya Bapak Makrup, akan tetapi tidak bisa menjelaskan dengan detail sepertinya tidak bisa diajak untuk komunikasi masalah tersebut.
Dan pada saat di hubungi lewat WA maupun telpon, beliaunya tidak pernah ada jawaban.
Ini patut untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk dikonfirmasi. Mega proyek di SMPN-2 Kedung Banteng, Tanggulangin-Sidoarjo.
CV. Cipta Buana selaku kontraktor proyek pengadaan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan nominalnya yang sangat fantastis mencapai Rp 1.403.344.019,20, dengan nomer kontrak 000.3.3/PA/SMP/ 07.02/438.5.1/2024.
Proyek ini di papannya tertulis hanya pekerjaan Rehabilitasi Ruang kelas saja. seharusnya di tulis sesuai dengan pekerjaannya atau masing masing, sehingga masyarakat tahu dari total nilai masing masing proyeknya senilai berapa? hal ini sangat rawan akan terjadi tindak penyelewengan.
Pada saat awak media (online) SuaraJatimGrup Mau mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak Kepala Sekolah sebut saja bernama pak Supri, S. Pd. tetapi Beliaunya tidak berkenan untuk menemui dihubungi maupun di WhatsApp
Beliaunya terkesan tidak ada itikad baik untuk menemui (cuwek~Red). Pada akhirnya awak media ditemui oleh pihak humas yang bernama makrup . Tetapi sikapnya sama, tidak ada itikad baik untuk menemui awak media, hal ini sangat di sayangkan oleh awak media, yang mana sebagai seorang pengajar atau guru seharusnya tidak bersikap seperti itu. Proyek ini adalah proyek publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang no.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
UU KIP mengamanatkan bahwa setiap informasi publik, kecuali yang memang dikecualikan karena alasan keamanan Negara, Privasi atau lainnya yang diatur oleh Undang-Undang, harus bisa diakses oleh masyarakat, Pemerintah atau badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh Masyarakat, jika tidak ada alasan kuat untuk menolak.
Jika Pemerintah atau pejabat publik berupaya menghindari memberikan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik, terutama informasi yang tidak bersifat rahasia, ada aturan yang mengatur penindakannya di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP mengamanatkan bahwa setiap informasi publik, kecuali yang memang dikecualikan karena alasan keamanan Negara, privasi, atau lainnya yang diatur oleh undang-undang, harus bisa diakses oleh masyarakat. Pemerintah atau badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat jika tidak ada alasan kuat untuk menolak.
Jika seorang pejabat atau lembaga Pemerintah menghindar atau menolak memberikan informasi publik tanpa alasan yang Sah, ada beberapa langkah penindakan yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Pengajuan Keberatan
Masyarakat atau pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam badan publik tersebut.
2. Pengajuan Sengketa Informasi
Jika keberatan tidak direspons atau tetap ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi.
3. Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, pejabat publik yang melanggar ketentuan dalam UU ini dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi ini bervariasi, tergantung kebijakan internal masing-masing lembaga.
4. Tuntutan Pidana
Jika terbukti bahwa ada upaya menghalangi akses informasi yang berhak diterima publik secara sengaja dan tanpa dasar hukum, pelanggaran ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pasal 53 UU KIP mengatur adanya sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik.
Langkah-langkah ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap badan atau pejabat publik yang tidak transparan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan utama dari UU KIP adalah memastikan keterbukaan informasi dan transparansi dalam Pemerintahan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan ikut serta dalam proses pembangunan.
(Moh. Nadir)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Mega Proyek SMPN-2 Desa Kedung Banteng Sidoarjo, Kepala Sekolah Sulit Dihubungi