Pemantau Keuangan Negara Tolak Pembebasan Koruptor
(655 Views) April 3, 2020 12:22 pm | Published by pimred | No commentJakarta – SJN Pemantau Keuangan Negara (PKN) menolak keras Gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pembebasan 300 Nara Pidana (Napi) Koruptor dengan alasan pencegahan Pandemi Virus Corona Covid -19.
PKN menilai Korupsi juga Bagian virus kejahatan yang merusak dan mengganggu sendi – sendi kehidupan masyarakat, sehingga banyak kemiskinan dan tingkat kematian di daerah-daerah terpencil.
Ini bisa menjadi lahan baru untuk korupsi dengan modus menentukan siapa-siapa yang di bebaskan.
PKN memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga ditangani secara khusus, kalau pun ada kekawatiran tentang virus, itu sudah kewajiban negara dan pemerintah untuk melakukan tindakan dan protokol pencegahan virus kepada Tahanan maupun Binaan yang ada di Rumah tahanan dan penjara.
Dan tidak ada ke khususan terhadap tahanan atau binaan dari kasus korupsi, Kalau pun ada kebijakan untuk mengurangi beban dalam hadapi pandemic virus corona untuk membebaskan bersyarat kepada Narapida kasus yang bersifat ringan masih bisa di toleransi tapi kalau Kasus Korupsi tidak ada toleransi. (PKN/Patar Sihotang SH MH(red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Pemantau Keuangan Negara Tolak Pembebasan Koruptor