Pengamat: Polresta Malang Tidak Menanggapi Aduan LSM Anti Korupsi
(738 Views) October 31, 2020 7:15 am | Published by pimred | No commentMalang, SuaraJatim.news – Demo yang dilakukan LSM GERTAK ( Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Malang Raya terkait tindak lanjut laporan penyelewengan
kelebihan pembayaran
tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.
Aksi demo yang dilakukan di Mapolres Malang Kabupaten , Jumat ( 30/10/2020) kini menjadi trending topic nasional.
Berdasarkan data yang di dapatkan LSM GERTAK , Didik yang menjabat
sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran
tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.
“Hal itu kami temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni
2020.” Ungkap Hamzah ketua LSM GERTAK
Dalam keterangan tersebut, Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp
621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019.
Hasil 6 ratus juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif
PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban.
“Kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda
Kabupaten Malang hingga sampai saat ini. Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan
sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, kalau pun sudah dikembalikan dan
pengembaliannya dilakukan berbarengan atau sesudah gertak adukan kepada POLRES, menurut kami
hal itu tidak menghapus tindak pidana, mengingat asas Hukum pidana kita bertumpu pada MENS REA
[Sikap Batin Pelaku saat melakukan].”tuturnya.
Untuk itu, LSM GERTAK mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut.
Menanggapi viralnya kasus tersebut Dr. Miftakhur Rohkman Habibi S.H., M.H., Pengamat Anti Korupsi dan tenaga pengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya menyatakan Polri harus menindaklanjuti pelaporan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekda Malang. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran masyarakat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyediakan beberapa alternatif penyampaian laporan yaitu:
1.) Penyampaian laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) secara langsung
2.) Penyampaian laporan dugaan TP Korupsi tidak langsung melalui pos, email Faksimili atau SMS.
Terkait kasus ini Polri harusnya mengeluarkan SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan).
Polri harusnya Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan BPK, KPK, PPATK, Komisi
Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
“Intinya Polri harus melakukan tindakan (tidak hanya diam) terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Polri berwenang melakukan penyelidikan apakah telah terjadi tindak pidana yang dilakukan sekda Malang.” Jelasnya
Sementara itu Didik mantan Sekda Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi melalui Telepon Seluler nya, terkait pengaduan LSM Gertak, tidak menjawab.
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Pengamat: Polresta Malang Tidak Menanggapi Aduan LSM Anti Korupsi