PolSek GEMUK MAS, Berhasil UNGKAP Kasus PENCURIAN Spesialis SENDIKAT Mini MARKET Antar PROVINSI
(662 Views) November 15, 2020 1:26 pm | Published by pimred | No commentJember-SJN. Tak disadari jika perbuatan para pelaku pencurian yakni; Bonia (50) dan Bambang Harianto (59), yang keduanya berdomisili di Desa yang sama yakni, Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah didengar Polisi, usai melakukan aksinya di Alfa Mart yang berada di Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Spesialis pencurian Mini Market di tempat pembelanjaan/swalayan lintas provinsi, tak berkutik ketika di sergap jajaran Anggota Polsek Gumukmas pada hari sabtu 14/11/2020 sekitar pukul 13.20 WIBM. Menurut keterangan Kapolsek Gumuk Mas IPTU Subayo, S.H, Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan karyawan Toko Alfa Mart, Jika telah terjadi pencurian di tempatnya bekerja.
Kepada Polisi yang sedang bertugas, pelapor mengatakan; saat itu dirinya sedang mengejar mobil pelaku pencurian di toko Alfamart yang berada di Desa Kasiyan tempatnya bekerja.
Dari laporan tersebut Polisi yang bertugas langsung bertindak CEPAT melakukan LIDIK dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian yang saat itu melakukan aksinya di Indomart yang ada di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong, hingga polisi berhasil mengamankan kedua pelaku, sedangkan satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas
“Adapun barang bukti yang berhasil dari kedua pelaku, diantaranya; sabun, susu kaleng, snack dan lain lain (yang biasa dijual di swalayan). Dari hasil pemeriksaan, kelompok atau SINDIKAT ini sudah melakukan aksinya mulai dari Wilayah DKI Jakarta, Bali, Banyuwangi dan di Jember. Sedangkan di Jember, pelaku sudah melakukan kejahatan di 15 TKP, “tutur Subayo.
Lanjut Subagyo, “modus pelaku, mereka masuk Swalayan yang ramai pengunjung dan berpura membeli. Mereka ikut nimbrung di dalam toko untuk belanja. Ketika Karyawan dalam keadaan lengah para pelaku memasukan barang hasil curian ke dalam jaket yang saat itu sudah dia persiapkan, “lanjutnya.
Smentara pelaku dijerat dengan pasal 362 atau bisa mengarah ke pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. yan-dpn
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for PolSek GEMUK MAS, Berhasil UNGKAP Kasus PENCURIAN Spesialis SENDIKAT Mini MARKET Antar PROVINSI