Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Resnarkoba Ungkap Kasus Perdagangan Narkoba Jaringan internasional, Seberat 30Kg

Resnarkoba Ungkap Kasus Perdagangan Narkoba Jaringan internasional, Seberat 30Kg

(236 Views) August 19, 2024 12:01 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Komitmen perangi Narkoba oleh jajaran Polda Jawa Timur kembali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar Narkoba jaringan Internasional.

Dimana, kali ini diawali oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Polisi berhasil mengamankan MI, alias Iyek, (44) warga Sampang.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 16 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, tersangka MI ditangkap Polisi di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin 22 Juli 2024, sekira pukul 12.10 Wib.

“ltupun, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar Negeri (China)” ujar Irjen Imam Sugianto.

Lagi pula, barang haram tersebut lebih lanjut, Kapolda Jatim untuk diedarkan antar Wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Berbekal informasi petugas melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang rencana di edarkan di Wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Bahkan, dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,” terang Irjen Imam Sugianto.

penangkapan ini lebih dalam Kapolda Jatim, petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Masih kata Kapolda Jatim, saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

“ltupum berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Tersangka MI mengaku untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

Kapolda Jawa Timur menegaskan, pihak Polda Jatim beserta jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya.

“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran Narkoba,” imbuhnya Irjen Imam Sugianto.

Dalam ungkap kasus kali ini, Polisi mengamankan barang bukti satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(HN)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Resnarkoba Ungkap Kasus Perdagangan Narkoba Jaringan internasional, Seberat 30Kg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17