Sakit Hati Dipecat Rumah Bos Digarong
(643 Views) July 11, 2020 11:43 am | Published by pimred | No comment
MojokertoSJN– Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru tahun 2020 mulai tanggal 6 Juli hingga 17 Juli selama 12 hari ini, Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Operasi dengan sasaran curas, curat, curanmor, pemerasan, street crime dan penyalahgunaan sajam/senpi/ Handak yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur selama masa pandemi Covid 19.
Kapolsek Prajuritkulon KOMPOL Moh. Puji, SH, MH melalui Panit 1 Reskrim IPDA MK. Umam membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di rumah H Riyanto di Linkungan Trenggilis Kel.Blooto Kec. Prajuritkulon kota Mojokerto. Jumat (10/07/20) Siang.
“Iya Benar, Pelaku berhasil diamankan anggota saya saat patroli gabungan dari Reskrim, Sabhara dan lantas Polsek Prajuritkulon.” Ungkap Kompol Moh Puji saat dikonfirmasi media via telepon.
Pelaku yang berinisial IB, warga Ds.Gemekan Kec.Sooko Kab.Mojokerto ini sebelumnya mantan karyawan Korba H Rianto di Lingkungan Trenggilis.
“IB merasa sakit Hati karena diberhentikan sebelum bulan Puasa oleh Korban, sehingga merencanakan pencurian atau maling ke rumah mantan majikannya. “
Setelah dilakukan pemeriksaan Reskrim Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto, Pelaku IB mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah Korban.
“Ternyata pelaku ini tidak hanya sekali melakukan pencurian, namun sudah 10 kali dan banyak yang sudah diambil oleh pelaku”.
“IM menggandakan kunci rumah saat masih bekerja, jadi setiap beraksi ini setiap hari jumat saat korban melaksanakan ibadah sholat jumat.” Sambung Kapolsek
“Sebanyak 10 kali ini, korban pernah mencuri uang sebesar 8 juta rupiah, belum lagi peralatan bengkel las milik korban, dan terakhir kedapatan mencuri lagi di dalam rumah.” sebut Kompol Moh Puji
“Diketahui oleh warga dan kebetulan ada patroli saat memberi himbauan kamtibmas wajib gunakan masker, Anggota langsung ke Lokasi dan mendapatkan pelaku sembunyi diatas plafon rumah korban yang berusaha kabur melalui genteng rumah korban.” Urai Kapolsek
Anggota Polsek Prajuritkulon mengamankan tersangka dan barang bukti seperti 1 unit sepeda motor mio soul 125 warna merah nopol L 4882 XG, 3 buah kunci rumah /duplikat, Uang tunai 150 ribu, celana korban, serta meminta visum ke RSU Kota Mojokerto.
“Hari ini Sabtu (11/0720) pelaku IB melaksanakan rangkaian pemeriksaan lanjutan dan dibawa Panit Reskrim IPDA Umam bersama anggota Reskrim dan Sabhara untuk menjalani Rapid Tes di Labkesda Pemerintah Kota Mojokerto” Sambung Kapolsek Prajuritkulon
“Alhamdulillah hasil rapid tes IB adalah non reaktif, ini kita lakukan untuk mengetahui kesehatan pelaku karena saat ditangkap sempat kontak dengan puluhan warga dan anggota.” Pungkas Kompol Puji
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Sakit Hati Dipecat Rumah Bos Digarong