Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » “UD Sentosa Seal” Milik Han Jwa Diana di Duga Nekat Ber Operasi Walau di Segel PemKot Surabaya.

“UD Sentosa Seal” Milik Han Jwa Diana di Duga Nekat Ber Operasi Walau di Segel PemKot Surabaya.

(103 Views) May 5, 2025 11:51 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Terlihat karyawan keluar dari pergudangan yang resmi ditutup oleh Pemerintah Kota SuraBaya. Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya Video Viral yang merekam aksi Nekat pembukaan Segel milik UD. Sentosa SEAL, sebuah Usaha Peegudangan yang sebelumnya telah Resmi Ditutup Oleh Pemerintah Kota SuraBaya.

Ironisnya, perusahaan ini disebut milik seorang wanita bernama Diana atau Jan Hwa yang juga diduga Terlibat kasus Penahanan Izasah karyawan. Praktek yang jelas-jelas Melanggar Hak Asasi Tenaga Kerja. Dalam Video berdurasi singkat (60 DETIK) tersebut, tampak suasana Mencurigakan di sekitar lokasi usaha Gudang. Meski Disegel tanpa Izin lengkap Tanda Dagtar Gudang (TDG) dan Digaris dengan Police Line, yang masih Terpasang dan terlihat Ber stempel jelas bahkan terkesan tak pusing atau tak Peduli amat dengan aturan.

Tetap terus ber aktifita dalam Gudang serta tetap menjalankan aktifitas dan beroperasi secara diam-diam. Video amatir dari seorang tetangga menangkap gerak-gerik orang-orang yang diduga merupakan karyawan atau pegawai, keluar masuk dengan Tergesa-Gesa dan berlarian dari Pintu keluar Gudang, seolah-olah Menghindari Pantauan Dari Masyarakat atau Publik. “Pemilik ini, bisa-bisanya Segel dibuka? Ini Loh Disegel oleh PemKot !!! Sebenarnya Dia Tau Aturan Tidak?” terdengar Suara seorang Perempuan yang merekam Peristiwa itu, dengan Nada Tinggi dan Tegas yang dari Tindakan tersebut langsung menuai Kecaman dari Masyarakat.

Banyak pihak mengecam sikap pemilik Gudang yang Dinilai Tidak hanya Melecehkan otoritas, namun juga menginjak-injak Wibawa Hukum dan Pemerintah. Dengan dugaan Pelanggaran Pidana: Pasal 232 KUHP Berlaku Aksi membuka Segel Resmi tanpa IZIN dari Otoritas dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP : “Barang Siapa dengan Sengaja merusak, menghancurkan atau menghilangkan Segel yang Dipasang oleh Pejabat yang Berwenang untuk Kepentingan Umum Dapat Diancam dengan pidana Penjara paling lama Dua Tahun Delapan bulan Penjara.”

Dan Pasal 221 KUHP : Melindungi pelaku tindak Pidana atau Menghalangi proses Penyidikan dapat Dihukum penjara hingga Sembilan bulan penjara. Selanjutnya Pasal 216 KUHP : Barang Siapa dengan Sengaja tidak Menuruti Perintah atau Permintaan Sah dari Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, “Diancam dengan pidana Penjara paling lama Empat bulan Dua minggu. Jika benar tindakan Pembukaan segel dilakukan atas Perintah atau Sepengetahuan pemilik, maka pemilik usaha dapat Dijerat pidana langsung.

Rekam Jejak Negatif : Penahanan Ijazah Karyawan. Tak hanya soal Pelanggaran segel, Jan Hwa Diana selaku Pemilik UD. Sentosa SEAL, sebelumnya juga sempat Terseret dalam dugaan Penahanan ijazah karyawan, Praktik yang secara hukum Melanggar hak Pekerja dan bertentangan dengan UU KetenagaKerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat (1) Perjanjian kerja harus dibuat tanpa paksaan, penipuan atau tekanan serta PerMeNaKerTrans No. PER. 17/MEN/VIII/2005 Pasal 22 yakni para Pengusaha itu Dilarang menahan Dokumen asli milik Pekerja seperti ijazah, KTP dan lainnya. Desakan Penindakan Serius ini harus segera dilaksanakan. “Aktivis Hukum dan Tokoh Masyarakat menyerukan agar Aparat Penegak Hukum bertindak Cepat dan Tegas, mengusut Tuntaz pelanggaran ini demi menegakkan Keadilan. Sebab jika Dibiarkan, ini jadi Preseden Buruk bagi Pelaku usaha lain dapat ikut-ikutan dan Kepercayaan masyarakat terhadap Hukum bisa Runtuh, ”ujar salah satu Pengamat hukum asal Surabaya ini dan Kabar indonesia Online akan terus mengawal kasus ini hingga Tuntas dan mendorong Penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu. Siapapun bila melanggar aturan wajib ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for “UD Sentosa Seal” Milik Han Jwa Diana di Duga Nekat Ber Operasi Walau di Segel PemKot Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17