Dugaan Kejanggalan Lelang Aset PNM Bojonegoro, Tanaman Kedelai Dibabat Saat Eksekusi Menuai Kritik.
(183 Views) October 11, 2025 2:50 pm | Published by pimred | No commentBojonegoro – SuaraJatim.News – Dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset jaminan kredit milik seorang debitur bernama Nurul Ismawati yang dilakukan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Bojonegoro, menuai sorotan. Pasalnya, dalam proses eksekusi lahan, tanaman kedelai yang belum waktunya panen dilaporkan dibabat habis. Tindakan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, yang menilai langkah itu tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan eksekusi yang berkeadilan.
“Dalam kasus eksekusi lahan sengketa, tanaman seperti kedelai tidak boleh serta-merta dibabat, meskipun tidak ada permohonan penundaan eksekusi secara tertulis,” ujar Umar, yang akrab disapa Ki Dalang Umar, saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Oktober 2025.
Pandangan serupa disampaikan oleh Danitri, anggota tim advokat Puskominfo. Ia menegaskan bahwa kewenangan jurusita pengadilan terbatas pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). “Jurusita hanya berwenang melaksanakan amar putusan yang telah inkracht. Bila amar putusan hanya menyebut ‘menyerahkan bidang tanah kepada pemohon eksekusi’, maka yang boleh diserahkan hanyalah tanahnya, bukan tanaman atau hasil panen di atasnya, kecuali secara eksplisit disebut dalam putusan,” jelas Danitri.
Ia menambahkan, tanaman yang tumbuh di atas tanah sengketa memiliki nilai ekonomi dan dilindungi hukum sebagai benda berwujud. Berdasarkan Pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tanaman yang melekat pada tanah termasuk benda tidak bergerak, tetapi hasil panennya merupakan benda bergerak yang tetap menjadi milik penanam hingga diserahkan secara sah. “Artinya, meskipun tanahnya sudah menjadi hak pihak yang menang, tanaman yang belum dipanen tetap menjadi milik pihak yang menanam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danitri menjelaskan, jika pembabatan tanaman dilakukan tanpa izin atau dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, atau bahkan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Dalam praktiknya, banyak kasus serupa yang berujung pada gugatan ganti rugi pasca-eksekusi, karena tanaman milik pihak kalah dirusak tanpa diberikan waktu panen. “Pada umumnya, jurusita pengadilan memberikan waktu panen terlebih dahulu, meski tanpa permohonan tertulis. Jika situasi memungkinkan, kondisi lahan dicatat dalam Berita Acara Eksekusi (BAE) untuk memastikan eksekusi berjalan adil dan proporsional,” pungkasnya.
Ki Dalang Umar menilai, pelaksanaan eksekusi aset semestinya memperhatikan asas kepatutan, keadilan, dan kemanusiaan. Pembabatan tanaman sebelum waktunya panen tanpa koordinasi atau pemberitahuan yang layak berpotensi menimbulkan konflik sosial serta pelanggaran hukum. “Eksekusi lahan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerahan aset, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak ekonomi pihak yang tereksekusi,” jelas Umar Al-Khotob.
Kasus dugaan kejanggalan lelang dan eksekusi lahan milik Nurul Ismawati kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk lembaga Pemerhati hukum dan perlindungan konsumen, yang mendesak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur oleh pihak terkait.
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Dugaan Kejanggalan Lelang Aset PNM Bojonegoro, Tanaman Kedelai Dibabat Saat Eksekusi Menuai Kritik.