Ahli Waris Di Banjar Kemuning Kesulitan Urus Surat Riwayat Tanah Menginformasikan ke Media, Ketika Dikonfirmasi Kades Tak Ada di Tempat.
(47 Views) August 31, 2026 2:16 pm | Published by pimred | No commentSidoarjo.
SuaraJatim.News.~
Warga berinisial Pur, salah satu ahli waris yang berjuang mempertahankan hak atas lahan tambak di Wilayah Desa Banjar Kemuning atas nama almarhum Masduki yang menurut Pengadilan Agama Sidoarjo secara syah sebagai ahli waris bersama delapan saudaranya, menginformasikan kepada awak media.
mengenai sulitnya pelayanan birokrasi di tingkat Desa.
Bersama sejumlah saudaranya, ia merasa hak warisnya terabaikan dan tanah tersebut justru dikuasai pihak lain.
Perselisihan ini bahkan sudah berlanjut hingga ke ranah Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, mereka justru terhambat di tahap awal: sangat sulit mendapatkan surat keterangan riwayat tanah yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Desa.
Merespons keluhan tersebut, tim media meng ivestigasi melakukan kunjungan mendadak atau sidak langsung ke Balai Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Namun, kenyataan di lapangan sungguh mengecewakan.
Sesampainya di lokasi, pejabat Desa (Kaur) menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak sedang berada di tempat tugasnya.
Upaya untuk berkomunikasi pun menemui kendala.
Ketika diminta memberikan nomor agar dapat menghubungi Kepala Desa, petugas yang ada di lokasi tidak berani memberikan kontak Kepala Desanya.
Baru setelah dilakukan upaya lebih lanjut, akhirnya diberikan nomor telepon Sekretaris Desa (Sekdesnya).
Kejadian ini menegaskan pentingnya prinsip pelayanan publik yang terbuka dan penuh tanggung jawab.
Seorang Kepala Desa di Wilayahnya yang mana harusnya pada jam kerja pelayanan harusnya selalu ada dikantor dan selaku pelayan masyarakat seharusnya senantiasa hadir di tempat tugas atau kantornya, supaya mudah dihubungi atau harus nya selalu siap melayani warganya bila ada keperluan dan tidak menutup kemungkinan harus selalu siap bila membutuhkan akses informasi kalau perlu HP (Whatsapnya bisa dihubungi).
Terutama bagi warga yang sedang berjuang menyelesaikan sengketa tanah dan urusan yang menyangkut kepentingan hidupnya, pelayanan wajib mudah dijangkau, transparan, serta tidak menambah kesulitan bagi rakyat yang sedang mencari keadilan.
Bersambung.
(Tim ~ Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Ahli Waris Di Banjar Kemuning Kesulitan Urus Surat Riwayat Tanah Menginformasikan ke Media, Ketika Dikonfirmasi Kades Tak Ada di Tempat.