Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut, Berhasil Lumpuhkan Dua Tersangka Ranmor
(610 Views) February 24, 2020 12:07 am | Published by pimred | No commentSurabaya-SJN. Unit Reskrim Polsek Rungkut, berhasil mengamankan dua orang maling sepeda motor. Kedua tersangka ini, Hanzah (20) warga Dusun Timur Sumber, Desa Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan, dan Mokib (26) warga Kampung Jurang Dalam, Desa Gigip, Kec. Blega, Kab. Bangkalan. Kedua tersangka ini ditangkap usaim melakukan aksinya dengan mencuri Sepeda Motor di sebuah Parkiran Alfamart, (TKP. red ) di Jl. Kyai Abdul Karim, Surabaya. ”Korban yang melaporkan saat itu adalah Iin Yuliansih (31) warga. Dusun Sabrang RT 29 RW.07 Kel. Kedawung Kec. Padang, Kab. Lumajang. Ia melaporkan bahwa, motor yang diparkir di alfamart tersebut raib digondol maling,” jelas Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika. Sabtu (22/2/2020).
Berdasarkan laporan korban, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya dari rekaman CCTV petugas menemukan ciri-ciri dan pakaian serta helm persis sama yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya di Toko Alfamart Jl. Kyai Abdul Karim, Surabaya tersebut. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku ini berusaha mencoba melarikan diri, hingga petugas terpaksa bertindak tegas untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kakinya,” lebih lanjut jelas Kapolsek saat memberikan keterangan pada awak media. Tersangka merupakan resedifis specialis pelaku pencurian kendaran bermotor di toko Alfamidi dan Alfamart yang ada di wilayah hukum Polsek Rungkut, ”lanjutnya.
Dari hasil keterangan tersangka usai penangkapan diperoleh keterangan, bila dalam melakukan aksinya tersangka membobol setang kunci sepeda motor korban dengan cara mencongkel menggunakan kunci T, ”terangnya. Dari hasil pengakuan tersangka, telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, dan mereka beraksi bersama 2 (dua) rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penangkapan tersebut diperoleh Barang bukti, telah diamankan 2 (dua) buah helm warna pink dan hitam, 2 (dua) buah jaket warna hitam dan biru, 1 (satu) unit sepeda motor sebagai sarana dan 2 (set) kunci T yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, ”tambahnya. ”Tersangka kini sudah kami tahan dan jembloskan ke dalam penjara, dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara, ”pungkasnya mentutup PERS rilis bersama SJN. yan
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut, Berhasil Lumpuhkan Dua Tersangka Ranmor