Asto Pemilik Truck TSar Yang Buat Ambil BBM Solar Subsidi Pemerintah, Diduga Tidak memiliki Ijin Resmi
(986 Views) April 8, 2023 10:31 am | Published by pimred | No commentKediri – SuaraJatim.News – BBM Solar Subsidi Pemerintah, banyak disalah gunakan oleh pemilik Perusahaan dan juga oleh Pemilik kapal maupun oleh Perusahaan-Perusahaan industri yang membutuhkan bahan bakar BBM solar subsidi Pemerintah.
Padahal BBM Solar Subsidi Pemerintah, yang harusnya dipergunakan oleh rakyat kecil seperti petani dan mobil mobil yang membutuhkan BBM Solar Subsidi Pemerintah.
Akhirnya BBM Solar subsidi Pemerintah, banyak dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengeruk keuntungan Pribadi, dengan alasan untuk kepentingan rakyat kecil dan industri kecil, ternyata di timbun dan dijual dengan harga non BBM Solar Subsidi Pemerintah.
Kalau di Pabrik bisa dijual dengan harga non subsidi antara Rp.8000. sampai Rp. 9200. Padahal harga Solar Subsidi Pemerintah harga Rp.6.800, kalau satu truck isi 5000 liter, keuntungan satu truck saja bisa mencapai antara 6 juta sampai 11 juta, itu dalam satu kali pengambilan saja. Kalau dalam satu hari bisa mengambil 3 kali, keuntungannya bisa sekitar 18 hingga 33 juta rupiah ini dalam satu hari saja.
Ini yang yang digunakan adalah 2 truck, keutungan bisa mencapai kurang lebih antara 54 juta sampai 99 juta.
Luarbiasa keuntungan Pribadi orang yang mengambil dengan cara seperti itu.
Ini dilakukan oleh Truck TSar, dengan Nopol L-8048-… dan L-8110-…, yang diDuga tidak memiliki ijin resmi, yang diketahui sebagai pemiliknya ber inisial Asto.
Asto dalam menjalankan aksinya bisa jadi tidak terjun langsung dilapangan atau bisa jadi terjun langsung untuk memastikan aksinya berjalan dengan aman lancar dan kondusif.
Ketika aksinya diketahui oleh awak media ketika mengangsu disalah satu tempat penimbunan BBM Solar Subsidi Pemerintah di Jl. Kediri~ Wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya BBM Solar subsidi dimuat dan dimasukkan truck TSar.
Dalam menjalankan aksinya diduga selalu memberikan keuntungan kepada penimbun juga memberikan upeti bulanan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayahnya.
Padahal ini adalah pelanggaran yang bisa menjerat dengan Undang-undang pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No.22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana di ubah dalam UU RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dengan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda paling banyak 60 Milliar.
(Red~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Asto Pemilik Truck TSar Yang Buat Ambil BBM Solar Subsidi Pemerintah, Diduga Tidak memiliki Ijin Resmi