Bandar Sabu Sidotopo Dibekuk Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
(1327 Views) August 26, 2020 7:01 am | Published by pimred | No comment
Surabaya , Suara Jatim.news – Faisol ( 22 ) warga Jl. Bolodewo No. 60 Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya,dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto saat jumpa pers menjelaskan kronologi awal kejadian, Pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020 Sekira pukul 10:00 WIB unit Reskrim telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar pasar Jl. Prabowo Semampir Surabaya terdapat peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Menindak lanjuti laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar pasar, sekitar pukul 12:00 WIB, terlihat gerak gerik pemuda yang mencurigakan serta langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.300,000,- dan HP Samsung, selanjutnya tersangka diintrogasi dan menunjukkan tempat dimana barang bukti disimpan, ternyata dari pengakuannya disimpan di bawah pot bunga bekas di pinggir jalan keluar masuk kampung depan rumah kosong Jalan. Prabowo Surabaya dan ditemukan barang bukti tersebut, yang dibungkus Dompet kecil.” jelas Aryanto.
Berdasarkan pengakuan , tersangka menjadi pengedar sabu sudah 1 tahun . dan barang tersebut milik ZR yang kini masih buron.
“Tersangka menjual perpoket seharga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) dan mendapat komisi Rp. 10.000 (sepuluh ribu) perpoket dari ZR. (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Semampir.” ungkap Aryanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 23 ( dua puluh tiga) poket plastik kecil sabu – sabu dengan berat 6,92 gram dan 1 (satu) HP Merk Samsung type B. 310 E warna putih dengan nomor 0838.5484.4662, serta uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah )
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan jerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan amcaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Bandar Sabu Sidotopo Dibekuk Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya