BBM Bersudsidi Pemerintah Di Wilayah Nganjuk di Duga Didalangi Atau Pengepulnya Dilakukan Oleh PT. Ocean Petro Energy.
(1292 Views) January 25, 2023 10:55 am | Published by pimred | No comment
Nganjuk – SuaraJatim.News – Tidak henti hentinya BBM jenis solar yang di subsidi oleh Pemerintah banyak disalah gunakan oleh sebagian orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, atau pabrik masih banyak terjadi.
Kali ini ditemukan di Wilayah Kabupaten Nganjuk.
Diketahui, pembelian solar bersubsidi itu dilakukan di sejumlah SPBU Wilayah atau Kabupaten Nganjuk, seperti SPBU Pace dan SPBU Loceret.
BBM jenis solar setelah terkumpul di pengepul, solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan atau Industri.
Ketika investigasi, dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap salah satu orang pelaku yang diketahui sebagai sopir panther berinisial AY (40). Mengatakan kepada media bahwa Ridwan selaku bos pembeli solar bersubsidi dari para pengepul di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Ketika itu sang driver mengatakan kalau modusnya, mobil untuk membeli dilengkapi pompa yang dipergunakan untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki yang sudah dimodif untuk penyimpanan.
Jenis BBM solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penimbunan kemudian dipindahkan kendaraan lain atau dimasukan tangki transportir milik yang diketahui bernama Ridwan dan diketahui berdomisili di Surabaya,” ungkap sang driver dengan inisial AY.
Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut di pindahkan ke mobil tangki milik Ridwan lalu dijual dengan harga industri. Pembelian solar bersubsidi ini disinyalir sudah ada kerjasama dengan oknum operator SPBU, seperti di SPBU Pace dan SPBU Loceret. Operator dijanjikan mendapatkan Rp 250 per liternya.
Kemudian BBM solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 6800 per liter.
Dalam pengepulan, BBM solar subsidi di Nganjuk yang di duga dimodali PT Ocean Petro Energy yang diketahui pemiliknya adalah Ridwan.
Dalam pengembangan awak media dan beberapa sumber mengatakan aksi ini dilakukannya setiap malam di SPBU Pace, SPBU Loceret, dan beberapa SPBU lainnya dengan rata-rata pembelian 3000 liter (3 ton) hingga 5.000 liter (5 ton) setiap harinya.
Diperkirakan solar bersubsidi dijual ke perusahaan atau industri seharga Rp 9000 Ribu per liter.
“Dalam satu minggu bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ngambilnya malam hari dan kadang juga siang hari, menggunakan 4 unit armada,” kata sumber yang dapat dipercaya.
Dengan jumlah 3-5 ton solar per harinya, diperkirakan keuntungan yang didapatkan ratusan juta dalam setiap bulannya.
Dengan temuan ini diharapkan aparat penegak hukum di Wilayah Nganjuk dibawah Kapolda Jawa Timur segera memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti temui ini.
PT.Ocean Petro Energy yang di duga menggunakan salah satu armadanya yang bernopol H-9912-OA.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah BBM solar subsidi PT.Ocean Petro Energy, yang menjual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Banyak orang yang tidak meng indahkan undang undang tentang bahayanya suatu aturan yang ada, akan tetapi begitu sudah tahu, bisa juga tidak akan melakukan lagi pelanggaran tersebut.
(Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for BBM Bersudsidi Pemerintah Di Wilayah Nganjuk di Duga Didalangi Atau Pengepulnya Dilakukan Oleh PT. Ocean Petro Energy.