Begini Cara Notaris Cantik Menipu Para Korban Hingga Milyaran Rupiah
(669 Views) July 23, 2020 3:21 pm | Published by pimred | No comment
Suara Jatim – Surabaya. Oknum Notaris Cantik DC (53) warga Jalan Dukuh Pakis Surabaya ditangkap Polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban yang mengalami
kerugian hingga milyaran rupiah.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers menjelaskan, kami melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terhadap salah satu korban yang mengalami kerugian hingga mencapai 65 milyar rupiah.
Atas dasar laporan itulah kami menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sekitar 15 laporan polisi (LP). Kalau dihitung – hitung semuanya, total kerugian mencapai Rp 65.456.000.000.
Sebagai seorang Notaris perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku diluar kapasitasnya ,” ungkap Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Kamis (23/7/2020).
DC Awalnya meminjam uang kepada korban dengan mengiming imingi untuk memberikan keuntungan sebesar 3,5 persen sampai 6 persen dengan dana talangan terhadap ofering letter disebuah Bank. Namun offering letter yang dijanjikan oleh pelaku ternyata fiktif.
Pitra menambahkan tersangka juga menggunakan modus yang lain dengan cara menawarkan diri untuk menjualkan rumah senilai 3 milyar rupiah. Akan tetapi setelah surat atau sertifikat diserahkan oleh pemiliknya, sertifikat tersebut malah dijadikan jaminan ke sebuah Bank.
Setelah dananya cair, uangnya tidak diberikan kepada pemilik rumah.Tetapi justru digunakan oleh pelaku untuk keperluan yang lain,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah cek giro, surat
perjanjian dan beberapa buku rekening tabungan.
Kasus ini akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji – janji keuntungan yang cukup besar.
Saat ini tersangka telah kita amankan diruang tahanan Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan
378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Begini Cara Notaris Cantik Menipu Para Korban Hingga Milyaran Rupiah