Begini Kata DUA Tokoh Center BUDAYA Mojokerto: MIRIS, Mojokerto pernah DIPIMPIN 3 PIMIMPIN yang Berakhir di PENJARA
(1278 Views) August 5, 2020 4:29 pm | Published by pimred | No commentMojokerto-SJN. Dua Tokoh Center (pusat) Budaya Mojokerto hari ini bertemu Gus Imm di Padepokan Alam Maya Trowulan-Mojokerto dengan Ki Surya Prana untuk membahas Mojokerto pada masa ke depan. Ki Surya Prana, menyampaikan pada saat bertemu dengan SJN, ”miris memang dari tiga Bupati yang pernah memimpin Mojokerto ketiga tiganya berakhir di PENJARA karena menurut Ki Surya Prana, mereka ini tokoh sipil (warga-red) yang ternyata masih belum MAMPU memimpin Mojokerto secara maksimal, harusnya Mojokerto untuk masa ke depan ada tokoh dari kalangan Darma Putra untuk menjadi pemimpin di MOJOKERTO karena Mojokerto adalah Bumi Sumpah Palapa yang mempunyai Maha Patih Gajah Mada dari kalangan militer Mojopahit dan bersumpah untuk mempersatukan Nusantara yang terkenal dengan Sumpah Palapa itu lah pemimpin Mojokerto harus mampu menguasai ilmu strategi apapun serta peduli terhadap budaya Mojopahit, ”pesan Ki Surya Prana.
Ki Surya Prana menambahkan, ”ada tiga mantan Bupati dan Walikota Mojokerto yang harus di dalam penjara tesebut diantaranya mantan Bupati Ahmadi, mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan mantan Walikota Mas’ud Yunus. Pertama adalah Ahmadi mantan Bupati Mojokerto dua periode (2000-2008) yang ditahan pada bulan Maret 2012 terkait kasus korupsi APBD senilai Rp 30,9 miliar. Ahmadi divonis 9 tahun penjara, denda 200 juta dan uang pengganti Rp 30,9 miliar subsider 3 tahun. Ahmadi menjalani hukuman utuh karena tidak membayar uang pengganti. Ahmadi akan bebas dari hukuman pokok yang berakhir pada Maret 2025, ”tambahnya.
Dia melanjutkan, ”Kedua adalah Mustofa Kamal pasa (MKP), Bupati Mojokerto dua periode (2010-2018) yang ditahan pada bulan April 2018 terkait kasus SUAP Perizinan Tower senilai Rp 2,7 miliar. MKP divonis 7 tahun penjara, denda 500 juta dan membayar uang pengganti 2,75 miliar. Hukuman pokok MKP akan berakhir pada bulan Maret 2025, namun kasus yang lain masih menunggu. Diantaranya kasus FEE PROYEK dan tindak pidana pencucian uang, ” ”lanjutnya sambil menghela nafas panjang saat ditemui di Padepokan Alam Maya milik Imam Nabilah (54 tahun) nama asli Gus Imm.
Di tempat yang sama Gus Imm juga menambahkan, ”nah untuk yang Ketiga itu adalah Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto periode 2013-2018 yang ditahan pada bulan Mei 2018 terkait KASUS SUAP terhadap anggota DPRD sebesar 1,4 miliar. Mas’ud Yunus divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Karena tidak mampu membayar denda, Mas’ud Yunus akan bebas pada November 2021. Dalam kasus yang melibatkan Mas’ud Yunus ini juga ada nama Wiwied Febriyanto, mantan kepala Dinas PUPR yang sudah bebas pada bulan Juni 2019 setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Juga melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq yang sedang menjalani hukuman dan akan bebas pada pertengahan tahun 2021, ”pungkasnya saat ditemui di Padepokan Alam Maya di Trowulan-Mojokerto, 05/08/20. oke-jon
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Begini Kata DUA Tokoh Center BUDAYA Mojokerto: MIRIS, Mojokerto pernah DIPIMPIN 3 PIMIMPIN yang Berakhir di PENJARA