Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Bisnis » Beredar Rekaman Suara Oknum DPRD Ketapang Minta Rp.300 Juta Catut Nama Petinggi TNI-Polri? DPP MAUNG: Ini Dugaan Pencaloan Dan Pemerasan, Usut Tuntas Sesuai Hukum Berlaku!.

Beredar Rekaman Suara Oknum DPRD Ketapang Minta Rp.300 Juta Catut Nama Petinggi TNI-Polri? DPP MAUNG: Ini Dugaan Pencaloan Dan Pemerasan, Usut Tuntas Sesuai Hukum Berlaku!.

(3 Views) November 3, 2026 9:30 am | Published by | No comment

PONTIANAK~KALBAR.
3 NOVEMBER 2026.

SuaraJatim.News.~

Dunia hukum dan politik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diguncang oleh beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Ketapang berinisial M.
Dalam rekaman tersebut, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp.300 juta kepada seorang warga yang sedang menghadapi masalah hukum, dengan menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara atas nama petinggi TNI dan Polri.

Menyikapi informasi yang menghebohkan ini, DPP LSM MAUNG melalui pernyataan resmi Pembina MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan sorotan tegas sekaligus penjelasan hukum terkait peristiwa tersebut.

URAIAN PERISTIWA:

Berdasarkan informasi yang beredar:

– Rekaman suara beredar: Oknum anggota DPRD berinisial M diduga meminta Rp.300 juta kepada warga SD yang sedang bermasalah hukum
– Mencatut nama petinggi TNI-Polri: Untuk meyakinkan korban, M mengaku memiliki jaringan kuat dan mengatasnamakan pejabat tinggi TNI dan Polri untuk meluruskan perkara
– Uang ditransfer: Korban mentransfer total Rp.300 juta dalam delapan kali pembayaran ke dua rekening atas nama IS dan HR — salah satunya dikonfirmasi sebagai mantan sopir pribadi M
– Janji tidak ditepati: Setelah uang diterima, perkara tidak kunjung selesai.
Korban mengajukan somasi agar uang dikembalikan
– Klarifikasi M: Mengakui kenal SD dan adanya transaksi, namun membantah menerima uang secara pribadi.
M mengklaim dana tersebut murni biaya jasa hukum pengacara penanganan perkara

DASAR HUKUM YANG TERKAIT:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 368 KUHP — Pemerasan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu yang berupa barang atau hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Pasal 378 KUHP — Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Pasal 207 KUHP — Menyalahgunakan Nama Jabatan atau Kekuasaan:
Barang siapa dengan tidak berhak memakai nama jabatan atau pangkat tertentu, atau memakai tanda-tanda jabatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun.

Jika perbuatannya dilakukan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, ancaman dapat diperberat sesuai pasal terkait.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal 5 ayat (1) huruf a:
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dipercayakan kepadanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Pasal 12 huruf e:
Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud mempengaruhi pelaksanaan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.250 juta.

Sebaliknya, yang menerima juga dipidana dengan pidana yang sama.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru — mulai berlaku efektif secara bertahap)

Pasal 440 KUHP Baru — Penipuan:
Memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara membohongi orang lain, dipidana penjara paling lama 5 Tahun.

Jika dilakukan oleh penyelenggara Negara atau pegawai Negeri, pidana dapat diperberat sepertiga.

Pasal 449 KUHP Baru — Pemerasan:
Memaksa orang lain menyerahkan harta benda dengan ancaman, dipidana penjara paling lama 6 Tahun.
Jika dilakukan oleh pejabat publik, pidana diperberat.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 146 ayat (1):
Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatannya, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau orang lain.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi etis maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.

Pencaloan Perkara — Aspek Hukum:

Pencaloan perkara atau praktik perantara pengurusan perkara dengan menjanjikan hasil tertentu di luar proses hukum yang sah tidak diatur dalam satu pasal tunggal, namun dapat dijerat dengan kombinasi:

– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika janji penyelesaian perkara tidak benar dan dana tidak dikembalikan
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ada unsur tekanan atau ancaman
– Pasal 5 UU Tipikor: Jika dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara Negara dengan menyalahgunakan kewenangan
– Pasal 207 KUHP: Jika mencatut nama pejabat atau petinggi Negara untuk meyakinkan korban

PERNYATAAN SYARIF ACHMAD, PEMBINA LSM MAUNG:

“Rekaman suara yang beredar ini sangat memprihatinkan.

Seorang wakil rakyat yang justru seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, diduga malah menjual janji penyelesaian perkara dengan mencatut nama petinggi TNI dan Polri demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti, ini adalah pelanggaran berat — bukan hanya pidana biasa, tetapi juga penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan rakyat,” tegas Syarif Achmad. Selasa 03 Nopember 2026.

Beliau menyoroti beberapa hal mendasar:

“Pertama — Mencatut nama pejabat tinggi TNI dan Polri untuk meyakinkan korban adalah tindakan yang sangat serius.

Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Negara.
Pasal 207 KUHP jelas melarang hal ini.

Kedua — Jika uang Rp.300 juta diterima dengan janji menyelesaikan perkara secara istimewa namun tidak ditepati, ini sangat kuat mengarah ke dugaan penipuan maupun pemerasan sesuai Pasal 378 dan 368 KUHP.

Ketiga — Sebagai anggota DPRD, ia adalah penyelenggara Negara.
Jika terbukti menyalahgunakan kedudukannya, maka ketentuan UU Tipikor juga bisa menjeratnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a,” paparnya.

DESAKAN TEGAS DPP LSM MAUNG:

Pertama —
Polisi Segera Selidiki Secara Menyeluruh: Rekaman suara, bukti transfer ke rekening IS dan HR, serta keterangan korban harus diteliti secara objektif.

Jangan anggap remeh kasus ini karena melibatkan oknum wakil rakyat.

Semakin demikian, proses hukum harus berjalan lebih transparan dan tegas.

Kedua — Periksa Aliran Dana: Telusuri ke mana uang Rp.300 juta itu mengalir.

Jika diklaim sebagai biaya jasa hukum, buktikan dengan dokumen sah — perjanjian kuasa hukum, kuitansi resmi, dan laporan penggunaan dana.

Jika tidak dapat dibuktikan, maka dalih itu hanyalah kedok penipuan.

Ketiga — Luruskan Nama Institusi TNI dan Polri:
Petinggi yang namanya dicatut berhak mengetahui kebenaran.
Apakah benar ada keterlibatan atau sekadar dimanfaatkan? Jika tidak ada, maka oknum tersebut juga telah mencemarkan nama baik institusi Negara.

Perlu klarifikasi resmi agar publik tidak menduga-duga.

Keempat —
Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah: Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap dianggap tidak bersalah.

Namun dugaan yang kuat ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan hukum yang memadai.

Klarifikasi saja belum cukup jika bukti transaksi dan rekaman sudah ada.

Kelima —
Dewan Kehormatan DPRD Juga Harus Bergerak: Anggota dewan yang terjerat dugaan seperti ini juga harus diperiksa oleh badan kehormatan dewan.

Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, proses pemberhentian juga harus dipertimbangkan demi menjaga martabat lembaga wakil rakyat.

*”Rakyat memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan keadilan, bukan memperjualbelikan keadilan.

Rp.300 juta untuk menjanjikan kelulusan perkara — di mana letak keadilannya? Di mana letak kemandirian hukumnya?

Jika hukum bisa dibeli dengan uang, maka yang miskin tidak pernah berhak benar.

Itulah yang sedang kita perjuangkan — agar keadilan tidak dijual, dan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu,” pungkas Syarif Achmad.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus berjalan, dari bawah ke atas, tanpa kenal lelah.

Keadilan adalah hak semua warga Negara, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Mencatut nama institusi Negara untuk meyakinkan korban adalah tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi.

Semoga kasus ini segera terungkap secara transparan, hukum berbicara dengan tegas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat serta penegak hukum dapat dipulihkan.

Lembaga MAUNG hadir dengan visi dan misi yang jelas: Memantau kinerja aparatur demi kepentingan Negara, serta menjadi mata dan telinga seluruh golongan masyarakat yang suaranya belum didengar.

Di mana pun terjadi penyimpangan, di mana pun keadilan diperjualbelikan, dan di mana pun warga merasa takut untuk berbicara — di sanalah MAUNG hadir menyuarakan kebenaran.

Kami bukan pihak yang memihak pada siapa pun

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist).

(Red ~ Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , , ,

No comment for Beredar Rekaman Suara Oknum DPRD Ketapang Minta Rp.300 Juta Catut Nama Petinggi TNI-Polri? DPP MAUNG: Ini Dugaan Pencaloan Dan Pemerasan, Usut Tuntas Sesuai Hukum Berlaku!.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined offset: 0 in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-includes/class-wp-query.php on line 3884

Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17