Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » DPD Puskominfo JATIM, nyambangi Polrestabes Surabaya menyampaikan surat dari LBH Bulan Bintang

DPD Puskominfo JATIM, nyambangi Polrestabes Surabaya menyampaikan surat dari LBH Bulan Bintang

(595 Views) October 13, 2020 1:55 am | Published by | No comment

Surabaya. SUARA JATIM news | POLRESTABES Surabaya terkesan memaksakan proses tiga laporan polisi (LP) yang diadukan Pelapor Moh. Hasan dan Tonin Tacta Singarimbun. Ketiga LP tersebut di antaranya No. LP/B/1249 tanggal 10 Oktober 2017, No. LP/B/445 tanggal 9 juni 2017 dan No. LP/B/446 tanggal 9 juni 2017, terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Terlapor Fahrul  Siregar.

“Moh. Hasan dan Tonin Tacta Singarimbun tidak punyak hak untuk melaporkan Fahrur Siregar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Perkap No. 14 tahun 2012, karena pihak pelapor haruslah langsung orang yang dirugikan, mengalami dan mengetahuinya,” kata Ketua DPW Jawa Barat LBH Bulan Bintang, Sholahudin selaku Kuasa Hukum Terlapor

Sementara mengenai penetapan tersangka pada 21 September 2020 terhadap Fahrul Siregar, Sholahudin menilai, sangat tidak tepat. Terlebih dalam penyebutan nama salah, sehingga mengandung cacat hukum, yaitu error in persona dan legal standing. “Bukan Fahrur Siregar,” katanya.

Kemudian dalam SPDP tanggal 18 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya nomor sprindiknya tidak ada tanggal. Hal ini bertentangan dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 21 September 2020. “Yang paling penting diketahui oleh Penyidik, pasal 263 ayat 2 tidak bisa diterapkan apabila pasal 263 ayat 1 belum terpenuhi,” katanya.
Fahrul Siregar, lanjutnya, telah menyampaikan dalam pemeriksaan bahwa surat kuasa yang dipakai tidak mengetahui surat tersebut dipalsukan dan yang memberikan surat tersebut adalah atas nama Tafrizal H. Gewang. “Jadi patut diduga yang memalsukan tanda tangan dalam surat tersebut adalah Gewang. Untuk itu Penyidik Poltabes Surabaya wajib memeriksa saudara Gewang,” tandasnya.

Sholahudin menambahkan, kalau pemeriksaan terhadap Gewang atau anaknya Leny saudara Rendra yang mengetahui persis tanda tangan tersebut siapa yang memalsukan, jika tidak dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, laporan polisi tersebut wajib untuk dihentikan, karena pasal 263 ayat 1 tidak terpenuhi.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Provinsi Jawa Timur Umar Al Khotob mewakili Sholahudin mendatangi Polrestabes Surabaya guna menyampaikan surat dari LBH Bulan Bintang selaku kuasa hukum dari pihak Terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada dari pihak penyidik yang memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.Bogor/Surabaya. (*jib)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for DPD Puskominfo JATIM, nyambangi Polrestabes Surabaya menyampaikan surat dari LBH Bulan Bintang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17