Focus Group Discssion Kembalikan Fungsi Dana Anggaran BPOPP, Ke Pihak Kepala Sekolah Masing-masing Dan Komite
(317 Views) August 11, 2024 6:18 pm | Published by pimred | No commentPandaan – Suarajatim.News – Mengkaji pengelolaan anggaran BPOPP, untuk dikembalikan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Tahun 2024 Dinas pendidikan Jawa timur.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Heru Satriyo ketua Maki, Dr. Benyamin Komisi E DPRD Jatim, Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik. Graha Wilwatikta Pandaan Pasuruan Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dimana, biaya penunjung Operasional penyelenggaraan pendidijan (BPOPP) yakni bentuk atensi dan perhatian mulia serta sumbangsih nyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tertuang dalam Pergub 69 Tahun 2019 untuk pentunjuk Teknis Operasional.
“Dan back up anggaran BPOPP yang diambilkan dari APBD 1 Pemprov Jatim menjadi instrumen anggaran penting untuk kegiatan dan aktifitas Dunia Pendidikan yang tidak bisa dicover dari anggaran Bos (Batuan Operasional Sekolah) dari Kemendikbud Pusat” Ujarnya Heru Satriyo ketua Maki Jatim.
Mulai Tahun 2022, terjadi pergeseran dalam hal pengelolaan anggaran BPOPP Pemprov Jatim dari awalnya Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB kacabdin. Dan kebijakan dana BPOPP dari kepala sekolah ke kacabdin tentunya melewati proses dan pemikiran yang panjang untuk kebaikan dan kemajuan Dunia pendidikan Jawa Timur.
Dalam kegiatan FGD dengan mengangkat tema “Mengkaji kembali pengelolaan anggaran BPOPP dindik Jatim ke Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran” menjadi issue penting untuk diangkat kembali di karenakan yakni:
- Terjadi potensi dugaan permainan anggaran BPOPP oleh kacabdin Kota atau Kabupaten dindik Jatim.
- Terjadinya praktek pemotongan dana BPOPP sebesar 10-20% oleh oknum di lingkungan Kacabdin Kota atau Kabupaten dindik Jatim.
- Mengacu kepada Pergub 69 Tahun 2019, dalam pasal 7 peruntukan anggaran BPOPP, terlihat dengan jelas menjadi domain Kepala Sekolah yang memang sangat mengerti dan memahami retorika kegiatan Dunia Pendidikan di sekolah masing-masing, dan tidak kemudian KS harus mengusulkan terlebih dahulu ke Cabdin, sangat tidak efektif dan basis pelaporan yang dibuat Cabdin lewat LPJ KS ke Cabdin rawan untuk dilakukan potensi Mark Up anggaran.
- Efektifitas dan kontinuitas untuk memaxsimalkan anggaran BPOPP akan berjalan apabila KPAnya adalah KS.
- Terbukti bahwa secara formal laporan LPJ penggunaan dana BOS yang jumlahnya sangat jauh lebih besar dari BPOPP, para mampu menyuguhkan formar laporan yang komprehensif dengan basis LPJ penggunaan anggaran yang jelas.
- Kacabdin harusnya lebih fokus ke arah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan lewat struktural tim yang dibentuk sesuai Pergub 69 Tahun 2019.
- Adanya kebijakan yang sangat jomplang antara tunjangan yang diterima KS dan pengawas sekolah dari Cabdin, menjadi trigger utama apabila disangkut pautkan ketika pengelolaan dana BPOPP dilakukan Kacabdin.
Masih ditempat yang sama, Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik mengatakan, dimana pertemuan sore hari ini bahwa jelas kita ada harmonisasi terjadi terhadap komite dan Kepala Sekolah. Yang mana hal orientasi mengarah pada kekuatan kita bersama yang pada forum komunikasi komite sekolah, baik nanti di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten Kota.
Kemudian, terkait forum diskusi bahwa kita sepakat pengelolaan, kuasa anggaran untuk BPOPP kita kembalikan ke pada Kepala Sekolah.
Dan bisa disampaikan tugas komite yakni, sebagai badan pengawas baik dalam pengelolaan Dana BOS, BPOPP, maupun dana partisipasi masyarakat.
Disela-sela acara komite Pasuruan Syaiful Arif SMA Negeri 3 memaparkan, kadang-kadang saya merasa bahwa dibenturkan dengan masyarakat terutama wali murid kemarin penyusunan rencana kerja dari sekolah kami diajak bicara dengan anggaran-anggaran di back up BPOPP sekaligus BOS ternyata ada dana yang tidak bisa di back up.
“Lebih lanjut, Syaiful Arif mohon sekarang posisi SMA 3 atau Negeri 3 gedung 2 dan yang satunya mau roboh, sampai di relokasi di tempat laboratorium. Alhasil saya ajukan ke Provinsi tapi belum menemukan tanggapan apa tunggu roboh dulu” terangnya.
Tidak luput juga Dr. Benyamin Komisi E DRPD Jatim mengatakan, bahwa tujuan kita tadi itu untuk meningkatkan anggaran pendidikan supaya masyarakat Indonesia biar generasi mudanya cerdas. Kita memberikan anggaran 620 Milyar dan tambahan anggaran 9,5 triliun.
harapan kami anggaran itu tepat sasaran, dengan dibuka rekening nya sekolah jadi tidak boleh di diskusi FGD ini kita pastikan tidak boleh selain rekening diluar sekolah.
Itu sudah pasti sudah menyimpang, dan Kepala sekolah harus melibatkan komite.
“Sehingga membuat suatu kebijakan, akan ada keseimbangan tau kontroling dari intern sekolahnya. Diharapkan untuk keperluan-keperluan pengembangan di sekolahnya” jelasnya Benyamin DPRD komisi E
Selain itu, tadi dalam diskusi FGD itu bukan langsung ke sekolahnya tapi langsung ke Kacabdin, itu secara juklis pasal 4 ayat 2 “tidak boleh ke pada Kacabdin, harus ke sekolahnya”
Dan kacabdin hanyalah kontroling, tapi dalam pelaksanaan ada barang yang berbentuk sesuatu tanpa sesuai kebutuhan. Karena setiap sekolah ada kebutuhan masing-masing.
Itupun kita rapat dengan APBD juga kita naikkan anggaran 620 Milyar, dan kita mengarah bukan ke jumlah siswa lagi, tetapi ke pada kelembagaan karena apa yang saya sampaikan tadi kadang-kadang ada sekolah yang siswanya sedikit tapi butuh operasional apalagi yang sekolah SLB butuh operasional. Karena kalau ke lembagannya bisa menutupi operasional.
“Setelah usai acara FGD, sekaligus diatas podium menandatanganan kesempatan bersama perwakilan komite buat di bawa rapat di DPRD komisi E Surabaya” pungkasnya Dr. Benyamin Komisi E DRPD Jatim.
(HN)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Focus Group Discssion Kembalikan Fungsi Dana Anggaran BPOPP, Ke Pihak Kepala Sekolah Masing-masing Dan Komite