Gelar Perkara Kasus No.B/6207/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim. Merujuk LP Nomor:LP/B/35/1/2025/SPKT/PoldaJawa TimurTgl. 06 Januari 2025, Berjalan Lancar Dan Kondusif.
(26 Views) August 3, 2026 12:10 am | Published by pimred | No commentSurabaya.
SuaraJatim.News.~
Gelar perkara Kasus penggelapan yang di gelar Polda Jawa Timur yang di hadiri sekitar 20 orang, terdiri dari Pejabat Polri, Advokat dan Tim ahli berjalan dengan lancar dan kondusif.
Rabu 15 Juli 2026, mulai pukul 08.40 sampai 11.15.WIB.
Tahapan setelah gelar perkara di kepolisian bergantung pada kesimpulan hasil gelar tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah selanjutnya yang paling umum terjadi.
Adalah penerbitan Laporan Hasil Gelar (LHG) yaitu Penyidik membuat laporan tertulis mengenai jalannya gelar dan kesepakatan dari peserta gelar.
Jika diputuskan ada unsur pidana, status dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jika tidak ada tindak pidana, penyidikan dihentikan atau SP3.
Selanjutnya penyidik akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan saksi.
Penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
Tersangka dan saksi akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan projustisia (untuk kepentingan hukum di pengadilan).
Pelimpahan Berkas Perkara: Berkas perkara lengkap (Tahap I) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut Proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan (Tahap II)
Alur tahapan persidangan di pengadilan.
Syarat dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian biasanya adalah:
1. Tidak cukup bukti
2. Bukti tindak pidana.
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini, nantinya unsurnya Pidana atau perdata.
Atau Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya dan
SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya atau RJ (Restorative Justice) yaitu metode penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban.
Terdapat 3 alasan terbitnya penghentian penyidikan di Kepolisian, yaitu:
*Tidak cukup bukti
Untuk dapat memproses kasus pidana, penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
*Bukti tindak pidana
Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi.
Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.
Akhir nya
Dihentikan demi hukum.
Padahal kasusnya jelas dan murni, kasus Bapak Koeswahyudi ini sudah beberapa kali panggilan di antaranya : Sudah muncul SP2HP, tahap 1 sampai tahap 3.
Tahap satu tertanggal 23 Januari 2025 dan Tahap 3 tertanggal 2 Juli 2025.
Dan Kasus ini murni ada perjanjian di Notaris yaitu Surat Perjanjian kerjasama Investasi.
Antara Bapak Koes wahyudi Sebagai Penanam Modal atau Investor disebut juga pihak pertama dengan Ibu Alia Yasmien, sebagai pihak ke dua.
Dan Saksi pertama Mahbuba Istri Bapak Koeswahyudi dan saksi kedua Bapak Deni Agung Prasetiyo, Suami dari Alia Yasmien.
Bapak Koes wahyudi,
pertama Tranfer 300 Juta, pada 30 Oktober 2023 dan kedua Tranfer sebesar 200 Juta tertanggal 18 Januari 2024.
Ketika itu untuk Proyek CV. Acasia Biomass Indonesia, yaitu Pembelian Wood Pallet Untuk Export Ke beberapa Negara.
CV. Acasia Biomass Indonesia yang berlokasi Perumahan Graha Dewata no.14 Kelurahan Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Dalam Perjanjian tersebut pihak kedua, dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan bagi hasil Rp.50 ribu per-ton atau sebesar Rp. 10 Juta tiap bulan dalam jangka waktu 12 bulan atau satu Tahun.
Bersambung.
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Gelar Perkara Kasus No.B/6207/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim. Merujuk LP Nomor:LP/B/35/1/2025/SPKT/PoldaJawa TimurTgl. 06 Januari 2025, Berjalan Lancar Dan Kondusif.