Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Ini Penyebab Kepala Desa Bulusari Gempol Pasuruan Diperiksa Kejari Pasuruan

Ini Penyebab Kepala Desa Bulusari Gempol Pasuruan Diperiksa Kejari Pasuruan

(999 Views) June 11, 2020 10:28 am | Published by | No comment

Rudi Purwanto Jaksa Berprestasi memperoleh penghargaan dari Suara Jatim News

Surabaya – SJN    Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
Sebanyak 11 kepala dusun (kasun) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Ke-11 Kepala Dusun yang diperiksa itu yakni Kepala Dusun Jurang Pelen 1, Jurang Pelen 2, Jati Pentongan, Bendomungal, Sumber Pandang, Jembrung , Pakem, Pelem, Blimbing, Sukci, dan Bulu.
Mereka diperiksa dengan status masih sebagai saksi.
Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang batas dan riwayat Tanah Kas Desa (TKD) itu sendiri,” kata Kasubsi Informasi dan Teknologi, Rudi Purwanto.

Pemeriksaan saksi-saksi kali ini untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara, apabila ada bukti baru terkait hal tersebut mengenai keterlibatan orang lain di dalamnya maka Korps Adhyaksa akan menindak tegas pelakunya.
Sebelumnya koprs Adhiyaksa juga telah memeriksa mantan Camat Gempol Ridwan, BAPEDDA dan DINAS terkait yang menyangkut kasus tersebut.

Disinggung apakah ada calon tersangka baru di kasus TPPU ini, Rudi enggan menjawab. “Silahkan langsung tanya ke Kasi Pidsus Pak Denny” tuturnya.

Dalam kasus ini, mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua BPD Bambang Nuryanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dua terpidana itu jatuhi hukuman penjara empat tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas pemanfaatan TKD. Tidak hanya denda kurungan penjara, kedua terpidana itu juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,4 M dan subsider 1 tahun penjara.

Terpisah, Novi Hariyanto ketua LBH Patriot Nusantara (PN) mengapresiasi langkah Kejari Bangil tersebut. Dia berharap Kejari segera menetapkan tersangka baru terkait TPPU pengembangan kasus pemanfaatan TKD Bulusari yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.

Novi berharap, penyidik Kejari tidak main-main dalam perkara tersebut. ” Apabila Kejari tidak serius dalam menetapkan tersangka baru, kami akan melaporkan masalah tersebut ke Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, kami juga akan melakukan clas action berupa Melakukan pra peradilan terhadap Kejari Bangil,” pungkasnya.


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Ini Penyebab Kepala Desa Bulusari Gempol Pasuruan Diperiksa Kejari Pasuruan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17