Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Kepala Dinas Bayangan, Dipanggil Kasatreskrim Polres Mojokerto Diduga Kasus Korupsi.

Kepala Dinas Bayangan, Dipanggil Kasatreskrim Polres Mojokerto Diduga Kasus Korupsi.

(167 Views) August 30, 2025 2:02 pm | Published by | No comment

Mojokerto – SuaraJatim.News – Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto sejak sebulan lalu, ramai dibincangkan oleh insan pers, LSM, pelaku budaya, Pimpinan dan karyawan-karyawati lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta masyarakat Mojokerto Raya, pasalnya akibat nila setitik merusak susu sebelanga. Hal ini, akibat perlakuan kotor yang diduga dilakukan oleh Id seorang staf Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Mojokerto. Dia selalu bersentuhan langsung dengan awak media yang melakukan kerjasama pemberitaan atau adventorial di Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Atas kekuasaannya itu, dirinya bak seorang Kepala Dinas, dan oleh para wartawan disebut sebagai Kepala Dinas bayangan, sehingga semua awak media dibuatnya canggung dan takut, karena salah sedikit, pasti tidak akan dapat jatah pemberitaan selanjutnya, dan dimungkinkan Tahun berikutnya dipastikan kerjasamanya diputus, itu yang ditakutkan oleh mereka.

Kepala Dinas bayangan ini, karena masuk di zona nyaman, akhirnya kekuasaannya seakan-akan melebihi wewenangan Kepala Dinas yang sesungguhnya. Keenakan berada di zona nyaman, segala cara dihalalkan, endingnya, dipanggil oleh Kasatreskrim Polresta Mojokerto untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi, isu yang berkembang di masyarakat diduga sebesar Rp 1.8 Milyar.

Diketahui, dia beberapa Tahun yang lalu, juga berurusan dengan pihak penegak hukum atas kasus korupsi, yang waktu itu masih ditangani oleh Bagian Humas Setda Kabupaten Mojokerto. Sang Kepala Dinas ini sangat cerdik, walaupun jabatan administrasi (staf) bisa lolos dari jeratan hukum beberapa Tahun yang lalu, sekarang diulangi lagi, seperti pepata “masuk jurang yang sama, dalam waktu yang berlainan”, diduga korupsinya fantastis sekitar Rp1.8 Milyar, belum termasuk dana adventorial yang tidak dibayarkan kepada beberapa perusahaan Pers sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2024.

Beberapa Tahun lalu lolos dan melenggang mungkinkah kasus sekarang ini melenggang lagi? Hal ini tergantung kepiawaian dari penyidik Polresta Mojokerto. Seperti yang disampaikan Samsul, SH. CPM. Praktisi Hukum dari Aulian Law Firm “Saya sangat yakin, bahwa pihak penyidik Polresta Mojokerto dengan PRESISInya pasti sangat paham, walaupun ada pengembalian uang hasil korupsi, mereka tidak akan menghapuskan pidananya. Penyidik tahu, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum, seperti ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jelasnya.

(Tim ~ Redaksi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Kepala Dinas Bayangan, Dipanggil Kasatreskrim Polres Mojokerto Diduga Kasus Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17