Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Investigatif » Kades Wajib Memfasilitasi Perizinan Usaha Tambang Galian C.

Kades Wajib Memfasilitasi Perizinan Usaha Tambang Galian C.

(1627 Views) February 25, 2023 9:35 am | Published by | No comment

Jember – SuaraJatim.News – Ketika rapat anggota DPRD, yang ketika itu dipimpin oleh ketua Syarifudin, menyusul banyaknya usah galian C yang ditutup lantaran tidak mengantongi izin.

Untuk itu Kades (Kepala Desa),wajib bisa memfasilitasi warganya dalam proses pengurusan izin tambang galian C.

Dan meminta kepada instansi terkait untuk memberikan solusi atau jalan keluar yang terbaik kepada pengusaha atau pemilik tambang untuk memperoleh izin. Sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat banyak.

Aparat Penegak Hukum(APH), tidak akan segan-segan menindak tegas aktivitas galian C, yang tidak mengantongi izin.
Untuk itu diharapakan kepala Desa(Kades), bisa mengkoordinir langsung, jika tidak akan dilakukan penindakan.

IMG_2876

Seperti yang terjadi
di dusun Rejosari Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur di Duga ilegal, yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana dengan kepala Desa yang memberikan izin tentang galian golongan C tersebut.
Dan sama pengusaha atau pemiliknya tidak diteruskan perizinannya.

Semuanya akan ada ygsanksi hukumnya, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kapolsek setempat ketika dimintai konfirmasi oleh awak media, tentang galian itu mengatakan, memang sudah ada pemberitahuan.
Akan tetapi untuk izin resminya menyusul, dan ketika anggota mengecek disitu sudah ada kegiatan di Desa tersebut.

Ditempat terpisah Supardi sipemilik atau pengusaha lahan juga sudah ada pemberitahuan dari pihak Desa juga Muspika atau Camat, demikian infonya.

Jenis galian golongan C, di Dusun Rejosari Desa Tembokrejo berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu dan masih ada beberapa jenis lainya.

Kalau galian C ilegal otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

Berapa besar pajak galian C,sesuai pasal 38 ayat 1, tarip pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, paling tinggi sebesar 20%.
Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no.19.

Pajak galian golongan C, merupakan salah satu bagian dari pajak Kabupaten atau Kota.
Jadi pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Berapa biaya untuk mengurus izin tambang galian C,
Untuk mengurus pertambangan disesuaikan dengan provinsinya lebih kurang biayanya sebesar 100 juta(100.000.000.).

Mengapa hanya bahan galian golongan C yang dapat dilakukan oleh masyarakat?
Karena golongan C merupakan galian untuk bahan baku industri.
Misalnya belerang, marmer, asbes, pasir dan lain lain.
Bahan galian golongan C lebih mudah untuk dikelola dan tidak memerlukan teknik pengolahan yang khusus.

Menurut peraturan yang baru permen nomor 5 tahun 2021.

Seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 Tahun 2020. Disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, bisa dipidana penjara selama lamanya 5 Tahun dan Denda 100 Milyar (100.000.000.000.)

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Kades Wajib Memfasilitasi Perizinan Usaha Tambang Galian C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17