Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Kuasa Hukum Mbah Mintarsih Somasi ke Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan

Kuasa Hukum Mbah Mintarsih Somasi ke Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan

(1087 Views) November 26, 2020 6:04 am | Published by | No comment

Magetan, Suarajatim.News – Wawan Setiawan S.H, Selaku kuasa hukum Mbah Mintarsih Hari telah melakukan somasi terhadap Dirut PDAM Lawu Tirta, yang telah memanfaatkan lahan Mbah Mintarsih selaku pemilik tanah.Kamis(26/11/2020).

Dalam mediasi yang dilakukan di rumah Mbah Mintarsih gangging, Sidorejo beberapa waktu yang lalu, dan telah di krim surat resmi dari kuasa hukum Mbah Mintarsih yang berisi PDAM Lawu Tirta Magetan agar adanya tindak lanjut dan Kompensasi kepada Keluarga Mbah Mintarsih, atas penggunaan sumber air dilahannya selama 25 tahun.

Namun hampir dua Minggu tidak ada jawaban dari pihak PDAM Lawu Tirta,maka hari ini Ahmad Setiawan selaku kuasa Hukum Mbah Mintarsih mengirimkan surat somasi kepada Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan.

Saat ditemui di salah satu rumah makan, yang terletak di jalan Raya Plaosan – Sarangan. Ahmad Setiawan SH selaku Kuasa Hukum bersama anak dari Mbah Mintarsih mengatakan bahwa telah memberikan surat Somasi kepada Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan dengan tembusan kepada Bupati Magetan dan Dewan Pengawas PDAM Lawu Tirta Magetan, karena hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut dari PDAM Lawu Tirta Magetan kepada keluarga Mbah Mintarsih.”ungkapnya.’

Kuasa Hukum meminta kepada PDAM Lawu Tirta Magetan untuk bertanggung jawab agar segera memberikan Kompensasi pemakaian air di sumber air yang terdapat dilahan milik Keluarga Mbah Mintarsih yang telah digunakan selama 25 Tahun.

Ahmad Setiawan menambahkan jika Selama 7×24 Jam Surat Somasi tersebut tidak tanggapan atau adanya Itikad baik dari PDAM Lawu Tirta Magetan, keluarga Mbah Mintarsih melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur Hukum sesuai hukum yang berlaku.

Direktur utama PDAM Lawu Tirta Magetan yang di hubungi via Telpon membenarkan adanya surat somasi dari kuasa Hukum Mbah Mintarsih ke PDAM Lawu Tirta Magetan, dan untuk menindaklanjuti surat somasi tersebut PDAM Lawu Tirta akan membicarakan dengan pemerintah daerah kabupaten Magetan.(Ryn)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Kuasa Hukum Mbah Mintarsih Somasi ke Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17