Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Lurah Lontar Tidak Mau Membuka Siapa Yang Membeli Tanah di Wilayahnya Walau Ahli Waris Yang Minta Kecuali APH atau Pengadilan

Lurah Lontar Tidak Mau Membuka Siapa Yang Membeli Tanah di Wilayahnya Walau Ahli Waris Yang Minta Kecuali APH atau Pengadilan

(688 Views) June 15, 2024 5:48 pm | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Beta Lurah Lontar Kecamatan Sambikerep, ketika di datangi Ahli Waris dan Ketua Puskominfo Jatim bersama Pengacara dan Jajarannya.

Bersikeras tidak mau membuka siapa yang membeli tanah yang sudah di sertifikatkan oleh PT. Intiland. Mirisnya permasalahan sengketa tanah yang dimiliki tanpa sepengetahuan ahli waris tanah Petok-D 436 Persil 58 atas nama Moekiyi di klaim milik PT. Intiland.

Saat di konfirmasi bersama tim Puskominfo lndonesia DPD Jatim di kantor kelurahan, bertemu dengan Bapak Lurah Beta mengatakan, iya tadi sudah disampaikan keterbukaan publik undang-undang di pertanahan itu informasinya pertanahan bahaya dikecualikan betul Rahasia Negara, kami tidak mempersulit kita terbuka.

Lebih lanjut, Beta masalah jual-beli memang saya belum menjabat di Kelurahan pada Tahun 1976 dan saya juga belum lahir.

Ketika Saya masuk dokumen sudah tidak ada, semisalnya saya dilaporkan ke polisi “saya tidak membawa data apa-apa, tapi membawa buku letter C itu yang kita punya” dan di buku itu sudah terjual.

Beta menambahkan, bahwa polisi dan kejaksaan mempunyai hak, memanggil saya untuk membuka buku letter C, siapa yang jual dan yang membeli.

Dan bila yang bertanya bukan ahli waris, tidak bisa kita beri informasi, saya juga sering dipanggil kejaksaan dan polres tentang kasus di Lontar. Itupun saya sering meminta saran tentang kasus-kasus terkait di tanah Wilayah Kelurahan Lontar “untuk pengecekan buku C tidak semua, bisa mengecek buku C” itu dari Kasatreskrim yang sekarang sudah di pindah tugaskan ke Polda Jatim Insial MZ. Ujarnya, ketika menjelaskan pada awak media dan jajaran Puskominfo Jatim dikantor kelurahan. Rabu, 12 Juni 2024.

Itupun, yang bisa lihat di buku letter C sesuai nama dibuku C atau ahli warisnya. Dan saya tetap berpegang pada keputusan saya, kita punya bagian Hukum Pemerintah Kota.
Saya selalu setiap pada arah-arahan dan tetap koordinasi ke sana.

Selain itu, arahannya seperti ini “kita diminta tidak membuka secara umum dan saya sudah sampaikan ke ahli waris, saya tidak memberikan semua karena di buku C sudah beralih.Saya menghindari konflik, terkait data juga” Terangnya.

“Kami pada intinya, Kelurahan Lontar, juga tidak menyembunyikan apapun, kompromi adapun kejanggalan akan dilaporkan dipanggil kita sampaikan” pungkasnya.

Alhasil, sesuai pengumuman data yuridis di papan pengumuman di kantor dan atau Kantor Kepala Desa setempat dan Kantor BPN setempat. Pengumuman ini dipasang selama 60 hari atau dua bulan, lamanya.

Bahkan, kegiatan ini sesuai dengan pasal 22 PP No. 24 Tahun 1997.

Tujuan untuk mengumumkan pada masyarakat luas, dan menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat dan perselisihan masalah oleh pihak lain.

Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang tanah tersebut, maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara, sampai masalah dengan pihak lain yang terkait selesai.

Tapi itu, sangat di sayangkan tidak diimplementasikan oleh pihak Kelurahan Lontar.

97cbcb04-3c27-4afb-b5d9-a3d4f5be7bc8

Masih ditempat yang sama Tim kuasa Hukum Puskominfo Indonesia DPD Jatim Danitri SH dihadapan awak media mengatakan, bahwa tadi ketemu dengan Bapak Beta, selaku Kepala Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep dan pada intinya kedatangan tim kemari meminta, mengetahui terkait riwayat tanah Moekiyi. Tapi Bapak Lurah tidak berkenan menganggap dokumen letter C yakni Rahasia Negara yang tidak di publikasikan untuk kalangan umum.

“Lebih lanjut, Kuasa hukum Danitri kami tetap menghormati apa yang disampaikan oleh Bapak Lurah. Karena sampai saat ini, Bapak Lurah tidak berkenan membuka buku Desa karena beliau menganggap Rahasia Negara” terangnya.

Tidak luput juga Pimpinan Puskominfo Indonesia DPD Jatim Umar Al-Khotob, NH memaparkan tentunya sangat kecewa pada intinya ahli waris putra-putri almarhum Bapak Moekiyi, merasa tidak menjual tanahnya yang diduga dijual pada tahun 1976.

Lebih dalam, Umar Al-Khotob, NH, apalagi disitu telah berganti nama jadi milik PT. Intiland, dijual atas nama Abdullah.

Itupun syarat-syarat jual-beli tanah seperti, KTP, KK, dan atau indentitas yang lainnya harus komplit untuk melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat. Umar Al-Khotob, NH, dan juga pasal 22 PP No.24 tahun 1997, ada pengumuman bahwa itu dijual ke siapa yuridis harus ada Kita minta penjelasan dari situ.

Tapi Bapak Lurah tetap bersikukuh Kelurahan Lontar tidak mau memberikan jawaban atau nama-nama siapa saja yang menjual atau membeli.

Disamping itu, pak lurah mengatakan “silahkan lapor ke aparat penegak hukum atau APH. Akan tetapi dari pihak ahli waris sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak Tahun 2016 sampai saat ini belum ada titik temu. Kami sangat menyayangkan, orang yang kecil, orang yang tidak mampu untuk mengurus hak sendiri sesulit ini sudah 9 Tahun belum ada titik temunya.”

Ahli waris dan DPD Puskominfo Jatim akan terus mencari keadilan sampai dimana.

bersambung…

(Red-Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Lurah Lontar Tidak Mau Membuka Siapa Yang Membeli Tanah di Wilayahnya Walau Ahli Waris Yang Minta Kecuali APH atau Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17