Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » M. Supriyono Tempuh Jalur Hukum Karena Dituduh Menggelapkan Mobil Melalui Media Online

M. Supriyono Tempuh Jalur Hukum Karena Dituduh Menggelapkan Mobil Melalui Media Online

(839 Views) June 19, 2023 2:14 pm | Published by | No comment

Lamongan – SuaraJatim.News – Dalam pemberitaan di media online beberapa waktu lalu yang memuat tentang masalah penggelapan sebuah mobil yang dituduhkan kepada M. Supriyono.
Semua itu tidak benar, karena mobil itu masih ada dan tidak di gelapkan seperti yang ada dalam pemberitaan.
Akan tetapi sebut saja orang dengan inisial (S) selaku peminjam mobil dari tangan M. Supriyono telah meminjamkan kepada temannya untuk sementara, karena inisial (S) telah meminjam uang pada temannya, dan (S) sanggup mengembalikan mobil kepada M. Supriyono pada hari Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.

Dan pada waktu yang telah disepakati, akhirnya mobil di serahkan kepada pemilik mobil dengan inisial (I) oleh M. Supriyono di depan Polsek Kedungpring-Lamongan, akan tetapi M. Supriyono sangat kecewa atas sikap dari pemilik mobil, karena pemilik mobil kurang berterimakasih kepada M. Supriyono. Yang lebih miris lagi dan sangat di sayangkan terkait adanya pemberitaan di salah satu berita online, itu perintah dari pemilik mobil atau sekedar berita dari media online ini hanya ingin tayang, padahal semua itu tidak benar.

Menurut penjelasan M. Supriyono, “sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau mobil akan dikembalikan dan di serahkan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023, itupun di saksikan oleh pihak Polsek Kedungpring, akan tetapi waktu itu belum habis sudah gembar gembor kalau mobil di gelapkan. “ ungkapnya

Selain itu juga M. Supriyono mengatakan “Sebetulnya aku kurang sabar gimana to mas, aku juga nyetor uang sewa, tapi kok tega dibilang nggelapne mobil, trus mobil yang mana yang aku gelapkan, sekarang namaku sudah jelek dan dicemarkan seperti itu, apakah pemilik mobil dan media online ini tanggung jawab atas apa yang di tuduhkan kepada saya ini. Berita sudah nyebar kemana-mana, aku akan tetap melangkah lewat jalur hukum mas, terkait pencemaran nama baik, secara materi saya tidak merasa di rugikan tetapi secara moral saya telah di rugikan”, Pungkas Supriyono.

Tidak terima kalau dirinya dituduh menggelapkan mobil, dan merasa namanya dicemarkan serta difitnah, lebih lagi melalui salah satu media online, akhirnya M. Supriyono menempuh jalur hukum dan melaporkan terkait permasalahan ini dengan laporan nomor. STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan,Tanggal 18 Juni 2023. [Sat]

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang. Diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Penghinaan atau Pencemaran nama baik juga bisa dituntut secara perdata yang di atur dalam KUH Perdata pasal 1372.
Dijelaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan terhadap orang yang menghina menurut hukum perdata adalah berupa ganti rugi serta pemulihan nama baik atau kehormatan.

(Red~Tim)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for M. Supriyono Tempuh Jalur Hukum Karena Dituduh Menggelapkan Mobil Melalui Media Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17