Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Mantan Sekda Kabupaten Malang Didik Dilaporkan ke Polres Malang, Dugaan Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan

Mantan Sekda Kabupaten Malang Didik Dilaporkan ke Polres Malang, Dugaan Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan

(595 Views) September 4, 2020 6:46 am | Published by | No comment

MALANG,SUARA JATIM.news  – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Malang Raya mengadukan kasus dugaan korupsi ke Polres Malang, Kepanjen, Jumat (04/09/2020).

Koordinator GERTAK, Mohammad Vitriliyansyah mengatakan pihaknya mengadukan Mantan Sekda Kabupaten Malang, Drs. Didik Budi Muljono, MT.

Didik yang menjabat sekda tahun 2017 hingga 2020 itu di adukan atas dasar kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu, kata Vitriliyansyah menindaklanjuti dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni 2020.

“Jadi dari penerimaan itu, Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp 621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019,” pungkasnya.

Lanjutnya, hasil itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban.

“Dari perhitungan itu, BPK menjadikan temuan itu sebagai kelebihan pembayaran yang harus di kembalikan ke kas daerah. Tapi, kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda Kabupaten Malang itu,” paparnya.

 

Vitriliyansyah melanjutkan, berdasarkan hasil kajian GERTAK, Mantan Sekda Didik bisa terkena pidana jika merugikan keuangan negara.

Dimana hal tersebut, menurutnya, bertentangan jika ditinjau dari aspek hukum dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jadi dijelaskan disitu apabila dikemudian hari terdapat tuntutan pidana akibat timbulnya kerugian negara yang terjadi karena hasil pemeriksaan BPK dan rekomendasi atau tindak lanjut telah selesai dilaksanakan maka penyelesaian tindak lanjut ini tidak menghapuskan tuntutan pidana,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut.

“Kami mau Bumi Arema ini bebas dari kasus korupsi,” tegasnya.

Ditanya wartawan apakah pelaporan ini ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Malang, GERTAK menjawab “tidak” dengan tegas.

“Saya tegaskan, bahwa ini murni hasil temuan kita, ini data baru, kami langsung adukan, jika semua dikaitkan dengan politik, apa pengaduan harus kita tunda sampai momentum politik selesai, lah selesainya kapan, wong hajatan politik juga gak ada selesainya” ujarnya.

Sementara, media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolres Malang namun tidak ada di ruangan.

Media ini juga mencoba konfirmasi ke Bagian Spri Kapolres Malang, Yusman soal aduan yang dilayangkan GERTAK Malang Raya.

“Iya tadi ada laporan jam 10.00 atas nama GERTAK. Suratnya kemungkinan baru turun lusa mas kepada pimpinan, Senin bisa langsung dikonfirmasi ke Kapolres ya,” ungkap Yusman sambil menunjukkan buku laporan pengaduan dari GERTAK Malang Raya.

Sementara mantan Sekda Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi melalui  nomer ponselnya hingga saat ini belum ada jawaban.


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Mantan Sekda Kabupaten Malang Didik Dilaporkan ke Polres Malang, Dugaan Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17