Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » ”MERAYAKAN HUT FSPMI KE-23 TH, BURUH DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DAN MENUNTUT JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT”*

”MERAYAKAN HUT FSPMI KE-23 TH, BURUH DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DAN MENUNTUT JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT”*

(2084 Views) February 8, 2022 3:24 am | Published by | No comment

 

Surabaya – SuaraJatim.News – Dalam rangka merayakan ulang tahun FSPMI yang ke 23, buruh se Indonesia yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi serentak diberbagai daerah di Indonesia.


Secara nasional demo hari ini (7/2/’2022). menyuarakan penolakan pembahasan ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja (omnibus law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Di Jawa Timur aksi di aksi demo dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kabuaten Gresik, Kabupaten atau kota Sidoarjo, Kabupaten atau Kota Mojokerto, Kabupaten atau Kota Pasuruan, Kabupaten stau Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Tuban.

Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Royal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Tuntutan demo buruh hari ini yaitu:

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.

3. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

4. Mendorong Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

5. Melakukan pengawasan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar dalam melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dalam hal membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial, dll.

Selain isu upah dan ketenagakerjaan, buruh juga menyuarakan isu jaminan sosial kaitannya dengan pemenuhan hak atas jaminan kesehatan bagi warga miskin stau tidak mampu Jawa Timur.

Pasalnya di awal tahun 2022 ini, sebanyak 622.986 (enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh enam) warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur kepesertaan BPJS Kesehatannya dinon-aktifkan sepihak oleh Pemprov Jatim.

Berdasarkan hal tersebut, Buruh FSPMI Jawa Timur dan Relawan Kesehatan Jamkes Watch – KSPI Jawa Timur.

Menuntut:
1. Segera lakukan pendantanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Jatim dan BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS Kesehatan 622.986 orang warga miskin/tidak mampu dapat aktif kembali.

2. Jalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan *Mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur*.

3. Pastikan warga Jawa Timur yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur WAJIB berperan aktif mengkoordinasikan dengan Pemerinta Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Pusat untuk memastikan warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur dapat mengakses pelayanan kesehatan hingga yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan dibiayai oleh APBD Provinsi, APBDB Kabupaten atau Kota ataupun APBN.

(Llnda).


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , , ,

No comment for ”MERAYAKAN HUT FSPMI KE-23 TH, BURUH DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DAN MENUNTUT JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT”*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17