Polres Sampang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Berantai terhadap Anak di Bawah Umur, 12 Dari 27 Tersangka Diringkus.
(125 Views) July 10, 2026 2:30 am | Published by pimred | No commentSampang.
SuaraJatim.News.~
Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus memilukan ini menimpa seorang anak perempuan berinisial R.R. (15), warga Kecamatan Sampang.
Dalam konferensi Pers yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, terungkap bahwa aksi bejat ini dilakukan oleh kelompok pemuda dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.
Dari total 27 terduga pelaku yang teridentifikasi, polisi bergerak cepat dan telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka.
Kronologi Kejadian: Modus Pemaksaan dan Pencekokan Miras
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menjelaskan bahwa rangkaian aksi keji ini bermula pada Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Korban R.R. yang saat itu sedang menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.
Aksi kekerasan seksual ini terjadi berulang kali di beberapa lokasi berbeda (Locus Delicti) dengan rentetan kejadian sebagai berikut:
■TKP Semak-semak Ds. Panggung (Aksi Pertama): Korban dipaksa ikut oleh pelaku, dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam ke area sepi, dan disetubuhi di bawah ancaman tidak akan diantarkan pulang.
■TKP Semak-semak Ds. Panggung (Aksi Bergilir 4 Pelaku): Pada kesempatan lain di lokasi serupa, korban dibawa oleh tersangka A.P. dan disetubuhi secara bergantian oleh empat orang (A.P., M.H.A., M.F.S., dan D.).
■TKP Belakang SMP 6 Ds. Panggung: Korban diajak oleh tersangka yang sudah dikenalnya ke area belakang sekolah pada malam hari, lalu disetubuhi secara bergantian.
■TKP Rumah di Ds. Madupat (Dicekoki Miras oleh 10 Pelaku): Korban dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Camplong, kemudian dicekoki minuman beralkohol hingga pusing.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban disetubuhi secara bergantian oleh sekitar 10 orang tersangka sebelum akhirnya diantarkan pulang.
Akibat kejadian berulang ini, korban R.R. mengalami trauma berat, syok, ketakutan saat bertemu orang lain, serta hancurnya masa depan.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pelapor berinisial S. ke Mapolres Sampang.
Identitas 12 Tersangka yang Berhasil Diamankan
Polisi mengonfirmasi terdapat 27 tersangka yang terlibat.
Saat ini, 12 tersangka telah ditangkap (mayoritas di antaranya masih berusia anak-anak), sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berikut daftar 12 tersangka yang berhasil diamankan:
1.A.R. (17), Kecamatan. Omben
2.M.H. (17), Kecamatan Sampang
3.M.A. (15), Kecamatan Omben
4.A.P. (15), Kecamatan Camplong
5.D. (16), Kecamatan Camplong
6.M.R. (17), Kecamatan Camplong
7.R. (42), Kecamatan Omben
8.M.H.A. (13), Kecamatan Kedungdung
9.M.F.S. (13), Kecamatan Camplong
10.A.S. (14), Kecamatan Sampang
11.F. (25), Kecamatan Camplong
12.A.P. (15), Kecamatan Camplong
Barang Bukti yang Diamankan:
Aparat kepolisian menyita 6 (enam) stel pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti utama.
Kronologi Penangkapan Marathon oleh Satreskrim
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap melalui pengembangan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang:
■Senin, 30 Juni 2026 (Pukul 23.00 WIB): Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap 7 tersangka pertama.
■Kamis, 2 Juli 2026 (Pukul 21.00 WIB): Berdasarkan hasil pengembangan, anggota Resmob Satreskrim kembali meringkus 2 tersangka.
■Jumat, 3 Juli 2026 (Pukul 21.00 WIB): Anggota URC Satreskrim kembali mengamankan 1 tersangka tambahan (sehingga total sementara menjadi 12 tersangka karena interogasi awal mencakup pelaku yang terdata ganda/terafiliasi).
Seluruh tersangka saat ini berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Atas perbuatan bejatnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan peradilan anak.
Pasal yang Disangkakan : Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Modus dan Motif : Kekerasan atau ancaman kekerasan; Melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara berlanjut.
Ancaman Hukuman : Maksimal 12 Tahun Penjara
AKBP Hartono menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh 27 pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak Polres Sampang juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban.
(Khairi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Polres Sampang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Berantai terhadap Anak di Bawah Umur, 12 Dari 27 Tersangka Diringkus.