Polrestabes Surabaya Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
(236 Views) August 30, 2024 3:28 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali lagi, mengamankan Seorang pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial AFP (34) alamat Probolinggo, ditangkap di dalam rumah Jl.Bungurasih Tengah Gg Asem Desa Bungurasih RT 03 RW 04 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AFP di TKP” Ungkapnya, Jumat 3 Agustus 2024.
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 3,924 gram. 1 buah HP VIVO dan cangklong abu-abu
Saat diinterogasi, Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp 3.600.000,- pergramnya seharga Rp 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wib, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.
“Kemudian barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga Rp 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Polrestabes Surabaya Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.