PT. KAI MENG KLAIM TANAH DI JALAN SULUNG 65 SURABAYA JAWA TIMUR
(729 Views) September 24, 2020 10:05 pm | Published by pimred | No comment
Surabaya, SUARA JATIM news | Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Surabaya Nomer 1278/PdtG/2019 Moh. Juhri Mubarok selaku pengelolah Tetap bersih kukuh mempertahankan tanah yang ditempati di jalan Sulung 65 untuk di kosongkan oleh PT. KAI DAOP 8 Surabaya Jawa timur Kamis 24/9/2020.
Menurut Moh. Juhri Mubarok, jika PT.KAI Bersih kukuh untuk menggusur atau kami harus keluar dari sini, ” urusannya kepengadilan, “harus dari sana,”soalnya saya dapet surat ijin keputusan dari (PN), pengadilan Negeri sesuai Nomer sudah lengkap dan disana sudah sempat ada plangnya namun dicabut tanpa sepengatahuan saya,”dan barang- barang. Bangunan pun yang sudah dirusak sudah kami laporkan ke Polda Jawa timur, dan Kami berharap pelaku yang diduga oknum tersebut adalah dalangnya,”kami mintak untuk segara dijemput diringkus ujarnya Moh.Juhri mubarok,”tanpa ada putusan pengadilan saya akan terus kami pertahankan,”ada aturannya mana batasannya dari rel kereta api tersebut,”contoh nya apakah semuanya sampai ke kantor gubernur milik kereta api, ujarnya Moh.Juhri Mubarok.
Sementara berdasarkan keterangan dari Kapolsek bubutan AKP Bambang prakoso bahwa sementara data-data yang ditunjukan dari senior manejer Fajrianto, DAOP 8 bahwa,”lahan ini adalah aset dari PT.KAI,” dimana KAI merupakan BUMN. KAI. Bersama kepolisian juga memiliki perjanjian kerjasama bahwa polri berperan aktif dalam menjaga aset – aset milik nya negara,”sementara kalau dari pihak lain plang yang dipasang itu ada putusan pengadilan,”setelah ditelusuri, ke pengadilan ternyata putusan mediasi dan hak pengelolahan setahu saya,” jadi soal keputusan pengadilan saya cukup sampai disini,”saya gak bisa bicara lebih jauh karna itu rananya pengadilan.
AKP Bambang prakoso menambahkan,”intinya dari pihak kepolisian dan Koramil Mayor Slamet Danramil bubutan tidak menginginkan gangguan Kamtibmas,”intinya jangan sampai ada bentrokan fisik,”kalaupun ada kesengketaan kepemilikan atau kepengelolahan nantik kami arahkan ke jalur hukum saja,”daripada berantem dilapangan gak enak dilihat orang ujarnya Kapolsek bubutan AKP Bambang Prakoso. Slamet PSJK Surabaya melaporkan.(*jib)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for PT. KAI MENG KLAIM TANAH DI JALAN SULUNG 65 SURABAYA JAWA TIMUR