Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Investigatif » PT Mannasatria Kusumajaya Perkasa Jemundo Sidoarjo Diduga Lakukan PHK Karyawan Secara Sepihak

PT Mannasatria Kusumajaya Perkasa Jemundo Sidoarjo Diduga Lakukan PHK Karyawan Secara Sepihak

(685 Views) February 6, 2020 12:59 am | Published by | No comment

Sidoarjo-SJN. Hasil mediasi awal dari Dugaan Pemecatan Sepihak atau PHK Sepihak antara Agus Supriadi dengan PT. Mannasatia Wijaya Kusuma Perkasa, Rabu, 05/02/2020 pukul 12:00-14:00 WIB di Kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Sidoarjo masih belum mendapatkan kata sepakat PT. Mannasatria Wijaya Kusuma Perkasa yang beralamat di Komplek Pergudangan Tritan Blok D 22-23, JL. Raya Sawunggaling Jemundo, Taman, Jemundo, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dikuasakan melalui Suprianto, Hori dan Yohanes selaku Kuasa Hukum dari PT. Mannasatria Wijaya Kusuma Perkasa tersebut. Sedangkan perwakilan dari beberapa karyawan yang di-PHK (Putus Hubungan Kerja-red) Sepihak yakni Agus Supriadi dan Rudi W, SH selaku Kuasa Hukum melakukan mediasi atau perundingan untuk penyelesaian atas tuntutan sebagai pekerja yang telah di-PHK sepihak melalui BIPARTIT (mediasi/rundingan selisih antara pekerja/karyawan/buruh dengan perusahan/industri) dengan PT. Mannasatria Wijaya Kusuma Perkasa .

Rudi W, SH selaku Kuasa Hukum dari Agus Supriadi, mensampaikan, ”bila tidak ada titik hingga dalam 3 hari maka penyelesain permasalahan selisih ini akan kami bawa ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial juga Hearing (Dengar Pendapat-red) ke DPRD Kabupaten Sidoarjo sebab biasa perusahaan perusahaan itu kalau sudah melakukan Dugaan Pemecatan Sepihak selalu tawar mentawar dengan bisik tetangga dalam in-Trick mereka, mas hal ini sudah biasa dengan pengalaman kami dalam mentangani kasus Dugaan PHK Sepihak dan kali dilakukan oleh PT. Mannasatria Wijaya Kusuma Perkasa yang memproduksi mamin (makanan dan minuman-red) ringan atau olah pangan, ”tegasnya singkat saat ditemui di ruang mediasi BIPARTIT Disnaker Sidoarjo. Rudi W, SH melanjutkan, ” dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan BIPARTIT (antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebab pada prinsipnya, perundingan bipartit harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha, ”lanjutnya.

Ia menambahkan lagi, ”pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit (Permenakertrans 31/2008), diatur bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pekerja/buruh dapat didampingi oleh pengurus dari serikat pekerja/buruh dari perusahaan tersebut sedangkan pihak dari perusahaan atau manajemen perusahaan dan atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung, ”tambahnya. ”Nah sepanjang penelusuran kami tidak terdapat larangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maupun Permenakertrans 31/2008 tentang pekerja/buruh melibatkan kuasa hukum untuk mewakilinya dalam perundingan bipartit sejalan dengan hal tersebut menurut kami sebagai Kuasa Hukum dari karyawan yang menderita batin ini saya sampaikan tidak ada aturan yang melarang untuk melibatkan kuasa hukum dalam perundingan bipartit, ”pungkas Rudi W, SH.


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for PT Mannasatria Kusumajaya Perkasa Jemundo Sidoarjo Diduga Lakukan PHK Karyawan Secara Sepihak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17