Rutan Kelas IIB Magetan Bebaskan 48 Warga Binaan
(677 Views) April 3, 2020 12:13 pm | Published by pimred | No commentMagetan-SJN Bertempat di Rutan Kelas IIB Magetan Jl. Merapi No. 168 Magetan,pres release terkait pembebabasan napi Rutan Kelas IIB Magetan sejumlah 48 Orang sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor M.Hh-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 oleh Bpk Eries Sugianto, Amd.ip. SH. Mhum Ka Rutan Klas II B Kab Magetan.Jum’at(03/04/2020)
Pembebabasan napi Rutan Kelas IIB Magetan sejumlah 48 Orang sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor M.Hh-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 oleh Bpk Eries Sugianto, Amd.ip. SH. Mhum Ka Rutan Klas II B Kab Magetan.
ERIES menyampaikan bahwa rutan kelas II B Magetan mulai tanggal 1 s.d 3 April 2020 sudah membebaskan 16 Orang napi/warga binaan yg ada di Rutan Kelas IIB Magetan dengan berpedoman Keputusan Menkumham Nomor M.Hh-19.PK.01.04.04 Tahun 2020
Eries menambahkan bahwa pembebasan warga binaan di laksanakan mulai 1 April sampai dengan 7 April 2020 dan tidak bisa dilaksanakan secara serentak.
Adapun warga binaan rutan Kelas IIB Magetan rencana yang akan di bebaskan sebanyak 48 Orang.
Pembebabasan napi Rutan Kelas IIB Magetan sejumlah 48 Orang sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor M.Hh-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana terhadap penyebaran dan penularan COVID-19 yang saat ini lagi menyebar di beberapa wil NKRI.
Pembebasan napi yg ada di rutan kelas IIB ini melalui proses integarsi yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing dan usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta penerbitan surat oleh Dirjend Pemasyarakatan dan untuk Rutan Kelas II B Magetan akan di bebaskan sebanyak 48 Orang dengan sistim bargantian pada terhitung mulai tgl 1 April sampai dengan 7 April 2020.pungkasnya(Ryn)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Rutan Kelas IIB Magetan Bebaskan 48 Warga Binaan