Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Motor Berknalpot Brong
(719 Views) September 2, 2020 8:38 am | Published by pimred | No commentSurabaya , Suara Jatim.news – Satlantas Polrestabes Surabaya menindak tegas puluhan motor berknalpot BRONG (tak sesuai standart pabrik ). Mereka terjaring razia saat berkendara dengan mengenakan knalpot bersuara bising .
Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran lalulintas , termasuk knalpot brong bahkan semenjak bulan Agustus sampai hari ini sudah 750 kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang sudah terjaring razia” terang Kasatlantas AKBP Teddy Chaņdra , Rabu (02/09/2020)
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan.
Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampi rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak laik jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” ungkap Teddy
Rencananya personel kepolisian akan rutin melakukan patroli ke sejumlah kawasan jalan yang diduga rawan keramaian.
“Apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standart, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.” pungkasnya (D3)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Tegas Motor Berknalpot Brong