Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penipuan Online Modus Scamming Dan Love Scamming.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penipuan Online Modus Scamming Dan Love Scamming.

(194 Views) September 25, 2024 6:34 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Satreskrim Polrestabes Surabaya sekira pukul 10.00 WIB, menggelar kegiatan Konfrensi Pers di gedung Pesat Gatra dalam pengungkapan kasus Penipuan Online (modus scamming dan love scamming). Selasa 24 September 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri dan di Pimpin langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko SIK.M.SI. Bersama Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto serta di dampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi SH. MH. menjelaskan bahwa anggota kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penggerebekan di kawasan perumahan Surabaya Barat.

Masih menurut AKBP Aris Purwanto, saat petugas sampai di lokasi, telah ditemukan terduga pelaku berjumlah 10 orang yang berstatus sebagai WNA (Warga Negara Asing) sedang mengoperasikan sejumlah ponsel yang diduga untuk praktik scamming atau penipuan secara online.

“Ada 10 orang WNA yang kami amankan, diantaranya 9 (sembilan) orang dari Negara China dan 1 (satu) orang dari Vietnam,” kata Kasatreskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto.

Selain mengamankan  10 orang pelaku WNA, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian.

Sementara ini, para pelaku tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus operandi serta jaringan penipuan yang terlibat, diketahui para pelaku tersebut memulai penipuan ini  sejak 20 Maret Tahun 2023.

“Penggerebekan ini sebagai bentuk keseriusan dari kepolisian dalam memberantas kejahatan di Dunia maya yang semakin marak di tengah masyarakat.” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 tentang perbuatan menyebarkan berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, misalnya transaksi perdagangan daring dengan ancaman hukuman enam Tahun penjara.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penipuan Online Modus Scamming Dan Love Scamming.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17