Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pedagang Kain Pengedar Ganja.
(376 Views) July 21, 2024 9:50 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap Pedagang Kain yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku diketahui berinisial NH (38) Tahun Asal Lampung Pekerjaan Pedagang Kain ditangkap dirumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan Kelurahan Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis ganja dengan total berat netto (+-) 269,631 gram yang diakui miliknya serta dalam kekuasaan tersangka” ujarnya.
Dari hasil interogasi, Tersangka Mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut membeli dari sdr A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp 18.000.000, dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp 9.000.000 dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.
Kompol Suria menambahkan, selain membeli ganja dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).
“Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak Tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram” terangnya.
Kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp 4.000.000 sampai Rp 5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pedagang Kain Pengedar Ganja.