Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Informatif » Terkesan Hindari Persidangan, Kejari Binjai Mangkir pada Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul.

Terkesan Hindari Persidangan, Kejari Binjai Mangkir pada Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul.

(221 Views) September 19, 2024 3:52 pm | Published by | No comment

Sumatera Utara – SuaraJatim.News – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B gelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE., selaku Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum EPZA.

Ironisnya, sidang perdana yang digelar di ruang sidang Chandra, Kamis 19 September 2024, pagi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai termohon mangkir dengan meminta PN Binjai menunda persidangan selama 2 minggu kedepan.

Namun, Fadel Pardamean Batee, SH., M.H., selaku Hakim Ketua Prapid, menolak permintaan Kejari Binjai dengan hanya menunda persidangan 6 hari kedepan, sehingga sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Penasehat Hukum Pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., usai keluar dari ruang sidang mengaku sangat kesal kepada Kejari Binjai yang terkesan menghindari persidangan dan seolah mengatur jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh PN Binjai.

“Mestinya mereka lebih siap dari pada kita, orang mereka yang me BAP, dan memeriksa. Makanya tadi kita keberatan dengan penundaan 2 minggu. Hakim bijaksana tadi hanya ditunda 4 hari kerja. Jadi kita sidang perdana pembacaan permohonan atau gugatan nanti di tanggal 25,” ucap Eka Putra Zakran dengan nada kecewa.

Dikatakan Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu, sidang Prapid seharusnya dilakukan secara cepat dengan jangka waktu 7 hari kerja, namun ketidak hadiran Kejari Binjai membuat persidangan terhambat dan putusan tertunda.

“Prapid inikan menguji bersalah atau tidak bersalah, dengan penundaan-penundaan sidang seperti inikan klien kami dirugikan karena dia semakin lama didalam tahanan. Jadi Kejari harus siap lah diperiksa oleh hakim, karena kami juga telah siap,” katanya.

Dijelaskan Epza, Prapid yang mereka ajukan merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul.

Penahan itu dinilai cacat hukum, sebab Rosmaida Sitompul yang merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi saat memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis 29 Agustus 2024 lalu, dilakukan penahanan oleh Kejari Binjai.

“Penahanan ini dalam analisa hukum kami merupakan maladministrasi dan melangkahi prosedur, karena beliau (Rosmaida Sitompul – red) dipanggil sebagai saksi telah kooperatif memberikan keterangan-keterangan kemudian oleh Jaksa di tahan,” ujarnya.

Dijelaskan Epza, kasus yang menyeret nama klien mereka tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidan korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah).

Dana Rp 713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan memakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satriya Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN.

Padahal, kata Epza, ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satriya Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.GAMMA 91 CONSULTAN dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satriya Prabowo meminjam perusahaan CV.GAMMA 91 CONSULTAN kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Jadi artinya, Ibu Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satriya Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satriya Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami berharap sebagai 4 pilar penegak hukum, Polisi, Jaksa dan hakim tegak luruslah, kalau benar katakan benar dan objektif, kalau salah ya salah. Kalau nanti Kejari Binjai salah dalam menetapkan ini sebagai penyidik, mereka harus menerima dan hakim memutus untuk membebaskan klien kami. Jangan nanti tergiring atau diintervensi dan lain sebagainya, karena hakim merupakan wakil Tuhan maka hakim harus tegak lurus pada kebenaran,” harap Epza.

(RI-1)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Terkesan Hindari Persidangan, Kejari Binjai Mangkir pada Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17