Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih.

Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih.

(494 Views) January 24, 2025 9:07 am | Published by | No comment

Medan – SuaraJatim.News – Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 Triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn. Kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025, dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT. Sequislife di PN Medan, Senin 20 Januari 2025, dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak. “Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT. Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT. Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan. “Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT. Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 Miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan. “Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT. Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar Negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 Tahun lalu tepatnya di Tahun 2015 menderita sakit THT.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya Tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami” terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT. Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024. “Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT. Sequislife menjelaskannya. Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum.

(Tim~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17