Dr. Didi Sungkono Laporkan Oknum Dokter RSMM Jatim ke Polda, Tegaskan Negara Tak Boleh Diam Atas Dugaan Malpraktik.
(163 Views) December 27, 2025 1:20 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Sosok Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya sebagai pembela hak-hak masyarakat kecil. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia itu secara resmi melaporkan seorang oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur, atas dugaan malpraktik medis yang menyebabkan pasien buta permanen. Di bawah ke Pemimpinan langsung Dr. Didi Sungkono, langkah hukum ini ditempuh setelah korban, Alain Tandiwijaya (49), selama lima Tahun berjuang mencari keadilan tanpa kejelasan. Akibat dugaan kelalaian medis tersebut, korban kini divonis mengalami Phthisis Bulbi, yakni kerusakan permanen pada bola mata yang membuatnya kehilangan fungsi penglihatan seumur hidup. Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.
“Ini bukan sekadar perkara medis, ini soal hak asasi manusia, hak pasien, dan tanggung jawab profesi. Negara tidak boleh diam,” tegas Dr. Didi Sungkono saat memberikan keterangan Pers di Mapolda Jatim, Jumat 26 Desember 2025, malam.
Dr. Didi Sungkono: Ada Dugaan Penyesatan Informasi Medis. Didi mengungkapkan, kasus ini bermula pada Agustus 2020, ketika korban menjalani operasi katarak yang dinyatakan berhasil. Namun setelah itu, korban kembali diyakinkan oleh terlapor, Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata dengan dalih urgensi medis. “Klien kami diyakinkan operasi itu aman, tanpa risiko, dan pasti berhasil. Itu pernyataan yang sangat fatal jika tidak didukung fakta medis yang transparan,” ujar Didi dengan nada tegas.
Faktanya, pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo berat, muntah-muntah, hingga kondisi mata memburuk drastis. Mata korban menjadi juling, meradang, dan akhirnya mengalami kerusakan permanen. Tegas: Informed Consent Diduga Dilanggar
Sebagai doktor ilmu hukum, Dr. Didi Sungkono menyoroti aspek paling krusial dalam perkara ini, yakni dugaan pelanggaran Informed Consent. “Kami tidak menemukan diagnosis tertulis terkait autoimun dalam rekam medis. Klien kami juga tidak pernah menerima hasil laboratorium. Ini janggal dan berbahaya. Risiko terburuk tidak pernah dijelaskan di awal,” tegasnya.
Menurut Didi, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika kedokteran, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan. Landasan Hukum yang Ditegakkan Didi Sungkono Dalam laporan tersebut, Didi Sungkono secara tegas menyebut sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain:
- Pasal 360 dan 361 KUHP, tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen dengan pemberatan bagi tenaga profesional.
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 193 dan Pasal 440, yang mengatur tanggung jawab tenaga medis dan rumah sakit.
- UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, terkait hak pasien atas informasi yang jujur, aman, dan transparan.
“Rumah sakit itu tempat menyelamatkan nyawa, bukan tempat mempertaruhkan masa depan pasien dengan janji-janji tanpa dasar. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Didi Sungkono.
Desakan Tegas ke Aparat Penegak Hukum
Dengan terbitnya laporan polisi tersebut, Dr. Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jawa Timur untuk segera bertindak profesional dan transparan. “Kami minta saksi-saksi segera dipanggil, terlapor diperiksa, dan seluruh proses dibuka secara terang. Klien kami kehilangan penglihatan seumur hidup. Keadilan tidak boleh ditunda,” pungkasnya.
(Tim~Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Dr. Didi Sungkono Laporkan Oknum Dokter RSMM Jatim ke Polda, Tegaskan Negara Tak Boleh Diam Atas Dugaan Malpraktik.